Pencuri Smartphone
Satreskrim Polres Parepare Ciduk Pencuri Smartphone
Faesal mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karna pelaku telah mengbil smartphone milik HN yang simpan di lantai saat korban
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Jodi (35) diciduk Tim Crime Hunter Sat Reskrim Polres Parepare lantaran mencuri smartphone, Senin (1/6/2020)
Ia diciduk di Jl Agussalim Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Jodi ditangkap saat ia sedang berada di dalam kamar kostnya.
Jodi beralamatkan di Jl Lawangiru, Kota Manado.
Setiap harinya Jodi bekerja sebagai penjaga kost di Parepare.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal.
Faesal mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karna pelaku telah mengbil smartphone milik HN yang simpan di lantai saat korban sedang memasang atap plafon rumah.
"Setelah korban turun, ia melihat handpone miliknya sudah tidak ada di lantai tersebut," katanya kepada Tribunparepare.com, Selasa (2/6/2020).
"Saat di lakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yang mengambil smartphone tersebut yang disimpan di lantai saat korban sedang memasang atap plafon Rumah," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu sebuah smartphone hasil dari curian tersebut.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bacukiki Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
Jodi disangkakan pasal 362-367 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jodi-35-ditan098.jpg)