Pengendara Protes Kebijakan Pemda Tator
Pemkab Tana Toraja Perbolehkan Kendaraan Melintas, Lalin di Perbatasan Enrekang-Tator Kembali Normal
Akhirnya kendaraan dari arah Enrekang diperbolehkan memasuki wilayah Tana Toraja, Selasa (2/6/2020).
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Setelah sempat memanas dan mendapat protes dari pengendara akhirnya kendaraan dari arah Enrekang diperbolehkan memasuki wilayah Tana Toraja, Selasa (2/6/2020).
Hal itu setelah Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara menemui langsung para pengendara yang memblokade jalan di gerbang perbatasan Enrekang-Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Arus lalu lintas pun perlahan mulai normal. Kendaraan yang sempat menumpuk satu per satu meninggalkan gerbang perbatasan.
Terlihat semua pengendara memakai masker saat melintasi gerbang perbatasan memasuki area Kabupaten Tana Toraja.
Tak tampak lagi penumpukan kendaraan seperti yang terihat sejak pagi tadi.
Wabup Toraja, Victor memang telah menyampaikan bahwa pengendara yang ingin melintas di Tana Toraja dibolehkan lewat dengan syarat wajib pakai masker.
"Jadi bagi pengendara yang hanya ingin melintas di Tana Toraja boleh lewat dengan syarat wajib pakai masker," katanya.
Sementara lanjut Victor, untuk warga yang ingin masuk ke Tana Toraja dan berniat untuk menginap maka tetap diwajibkan melengkapi persyaratan dan aturan sebelumnya.
Aturan tersebut yakni harus menunjukkan Surat Keterangan sehat dari dokter Pemeriksaan di provinsi atau daerah asal.
Selain itu juga mereka juga harus memperlihatkan hasil Rapid tes bahwa mereka negatif dari Covid-19.
"Jadi yang ingin tinggal di Tana Toraja wajib lengkapi surat itu dan juga keterangan hasil rapid tesnya, kalau hanya melintas cukup pakai masker," ujarnya.
Sebelumnya, Situasi gerbang perbatasan Kabupaten Enrekang dan Tana Toraja di Desa Pana, Kematan Alla', Kabupaten Enrekang memanas, Selasa (2/6/2020).
Hal itu menyusul Pemkab Tana Toraja memberlakukan aturan ketat bagi kendaraan yang ingin masuk ke wilayah Tanah Toraja.
Siapapun yang akan melintas atau memasuki wilayah Tana Toraja harus menunjukkan Surat Keterangan sehat dari dokter Pemeriksaan di Provinsi atau daerah asal.
Selain itu juga pengendara harus memperlihatkan hasil Rapid tes bahwa mereka negatif dari Covid-19.
Jika pengendara atau masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Tanah Toraja tidak bisa menunjukkan hal itu maka kendaraan mereka akan diputar balik di gerbang perbatasan.
Peraturan ini berlaku untuk semua termasuk mobil pengangkut logistik, pangan, obat dan lainnya.
Hal itu mengakibatkan terjadinya penumpukan kendaraan hingga satu kilometer terjadi dari arah Desa Pana, Kabipaten Enrekang menuju ke Kabupaten Tana Toraja.
Hal itu sudah terjadi hingga berjam-jam dan membuat warga setempat dan pengendara yang tertahan mulai melakukan aksi protes di gerbang perbatasan.
"Ini aneh, kan di Tana Toraja kan tidak ada pemberlakuan PSBB tapi kok ini kita malah tidak boleh melintas karena harus ada surat keterangan dan hasil rapid tes," protes salah satu warga, Sahrul.
Padahal, lanjut Sahrul dirinya dan sejumlah kendaeaan yang hendak melintas mayoritas hanya mengangkut sayuran dan bahan pangan lainnya.
"Harusnya kalau PSBB pun angkutan pangan kan boleh ji melintas. Nah ini kenapa ada aturan begini sekali, napersulit orang," kesalnya.
Saat ini, sejumlah aparat keamanan TNI dan Polri sudah mulai berada di lokasi untuk melakukan pengamanan sebagai antisipasi adanya bentrokan.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)