Nurhadi Eks Sekretaris MA Ditangkap KPK di 1 Juni 2020, DPO Sejak 11 Februari, Terlibat Suap Rp 46 M
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di Jakarta Selatan
TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi ditangkap bersama dengan menantunya yang bernama Rezky Herbiyono.
Nurhadi merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung senilai Rp 46 miliar
Sebelumnya, Nurhadi menjadi tersangka bersama denga Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Ketiganya lalu sembunyi hingga masuk dalam DPO sejak 11 Februari 2020.
Butuh waktu hampir 4 bulan untuk menangkap Nurhadi dan menantunya.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono membuktikan bahwa KPK masih terus bekerja. Keduanya diamankan di daerah Jakarta Selatan, Senin (1/5/2020).
"Tadi usai maghrib, saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2020) malam.
Nawawi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja tim satgas KPK dalam mencari Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Dengan penangkapan ini membuat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dapat segera terselesaikan.
“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi.(*)