New Normal di Tengah Pandemi Virus Corona / Covid-19, Shalat Jumat 2 Gelombang, Jarak Jamaah 1 Meter
New Normal di tengah pandemi Virus Corona / Covid-19, shalat Jumat 2 gelombang, jarak jamaah 1 meter.
1. Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.
2. Untuk menjaga keselamatan jamaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid- 19 di antaranya: Jaga Jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan.
3. Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai Masjid atau Musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
4. Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.
5. Menampung zakat, infaq, dan sedekah masyarakat baik uang, lumpsum ataupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya.
6. Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jamaah tertular Covid-19.
7. Cipta Kondisi Masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19 dengan memperkuat motto DMI Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid.
8. Karena ketentuan Jaga Jarak minimal 1 mater, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jama'ah dan dengan mempedomani tujuan syari'at (magashidus-syari 'ah) pelaksanaan salat Jumat diatur sebagai berikut:
Pertama, di samping di masjid-masjid, juga di musala dan tempat umum. Kedua, bagi daerah yang padat penduduk, dilaksanakan salat Jumaat dua gelombang.
9. Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh.(*)