Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang untuk Cegah Penularan Covid-19

Hal tersebjut disampikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas.

Editor: Ansar
TRIBUNNEWS.COM
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.nudin Aco 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan terkait shalat Jumat bergelombang.

Hal tersebjut disampikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas.

Wacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (Physical Distancing) untuk mencegah penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

UPDATE Corona Indonesia, Hingga Selasa 2 Juni 2020 Pasien Bertambah 609 Kasus, Total 27.549 Orang

KABAR BURUK Belum Selesai Corona, Muncul Lagi Virus Ebola Jenis Baru, Terdeteksi di Kongo Afrika

Fatwa itu diterbitkan tahun 2000.

Gelombang shalat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu.

Misalnya, shalat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.

Anwar menjelaskan, dalam agama Islam ada aturan untuk segera ke masjid apabila mendengar suara adzan atau panggilan Allah SWT.

Maka dari itu, lanjut dia, apabila diterapkan shalat Jumat bergelombang berarti sudah ada unsur lalai dalam beribadah di dalamnya.

"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," ujarnya.

Anwar mengatakan, pelaksanaan shalat Jumat bergelombang di masjid dengan alasan physical distancing tidaklah kuat.

Pasalnya, Islam memperbolehkan tempat selain masjid digunakan sebagai lokasi shalat Jumat.

"Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di mushala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar mesjid tersebut yang kita rubah menjadi tempat shalat Jumat," ungkapnya.

 UPDATE Corona Indonesia, Hingga Selasa 2 Juni 2020 Pasien Bertambah 609 Kasus, Total 27.549 Orang

 KABAR BURUK Belum Selesai Corona, Muncul Lagi Virus Ebola Jenis Baru, Terdeteksi di Kongo Afrika

"Begitu kita selesai melaksanakan shalat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula," ucap Anwar Abbas.

Sebelumnya, Anwar Abbas pernah mengatakan ingin meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya shalat Jumat secara bergelombang.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved