Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Kemenag Sulsel Mohon Maaf, Ibadah Haji Tahun Ini Ditunda
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan perjalanan ibadah haji tahun 2020 ditunda untuk sementara.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan perjalanan ibadah haji tahun 2020 ditunda untuk sementara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono, Selasa (2/6/2020).
"Untuk tahun ini, pelaksanaan ibadah haji untuk sementara ditunda. Keputusan ini telah dikeluarkan langsung Menteri Agama RI Fachrul Razi," katanya.
Menurut Kaswad, keputusan yang diambil oleh Menag RI ini terkait wabah virus Corona yang sedang melanda dunia.
"Tentu kebijakan ini poinnya sebagai bentuk pencegahan akibat pandemi Corona," katanya.
Akibat tertundanya pemberangkatan haji 2020, Kemenag Sulsel juga menyampaikan permohonan maaf kepada jamaah calon haji.
"Kami menyampaikan permohonan maaf akibat penundaan ini, kiranya kita semua dapat maklum dan bersabar. InsyaAllah semoga wabah ini cepat berlalu sehingga pelaksanaan haji tetap berlangsung seperti sebelumnya," tuturnya.
Terkait dengan jamaah calon haji yang telah melakukan pelunasan, Kaswad menyebutkan bahwa hal tersebut bisa ditarik kembali oleh jamaah.
"Jamaah bisa mengambil dananya yang sudah lakukan pelunasan. Caranya dengan datang melaporkan ke Kantor Kemenag setempat," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenag RI telah menjadwal bahwa 26 Juli jamaah Sulsel akan berangkat perdana ke tanah suci Mekkah.
Untuk kuota haji Sulsel tahun ini sebanyak 7.272 orang, turun dibanding tahun lalu yang berjumlah 7.296.
Kuota Musim Haji 2020 ini terdiri dari Jemaah sebanyak 7.145 orang, Petugas Haji Daerah 49 orang, Lansia 73 orang, dan Pembimbing 5 orang.
Tak hanya itu, Kemenag juga melakukan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah calon haji yang wafat ataupun sakit permanen berdasarkan keterangan dokter sesuai Permenkes nomor 15 tahun 2017.
Jamaah yang berhalangan tidak berangkat berhak digantikan oleh suami/istri/ibu/ayah maupun anak kandung dan saudara kandung yang telah mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris.
Sementara untuk jumlah Kuota Haji Kabupaten/Kota musim haji 1441 H / 2020 yaitu Kota Makassar 1127, Parepare 120, Kabupaten Pinrang 355, Gowa 597, Wajo 401, Bone 742.