Parkiran Balaikota
Dishub Makassar Siapkan Gembok Mobil di Balaikota
Dinas Perhubungan Kota Makassar langsung menyiagakan sejumlah Anggota Dishub Makassar di Jl Slamet Riyadi, Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR — Setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar mengenai larangan parkir di kawasan Balaikota Makassar.
Dinas Perhubungan Kota Makassar langsung menyiagakan sejumlah Anggota Dishub Makassar di Jl Slamet Riyadi, Makassar.
Dari pantauan Tribun, tampak sekitar 5 orang anggota Dishub Makassar yang siaga di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, petugas ini untuk mengantisipasi para pegawai dan pengunjung kantor Balaikota Makkasar untuk parkir di area Balaikota.
Mario juga menekankan pengendara yang melanggar di luar balai kota akan digembok.
Olehnya setiap anggota yang berjaga itu menyiapkan alat gembok kendaraan.
Sedangkan di dalam kawasan Balaikota akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP.
“Yang jelas kita nanti menyiapkan gembok, kalau di dalam itu ranahnya Satpol PP, kalau di luar kami akan menyiapkan bersama dengan pihak kepolisian,” kata Mario.
Hari pertama pasca sosialisasi penataan parkir di Balaikota, kata Mario, tak ada pelanggaran yang ditemukan.
"Tidak ada ditemukan pelanggaran. Karena memang kita sudah kapling dan sterilkan titik-titik yang dilarang parkir sehingga tidak ada yang berani parkir di sana," jelas Mario.
Berbeda dengan saat sosialisasi dilaksanakan. Ada dua kendaraan yang digembok karena mengabaikan larangan parkir tersebut.
