Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengendara Protes Kebijakan Pemda Tator

Datangi Perbatasan, Wabup Tana Toraja: Boleh Melintas Tapi Pakai Masker

Ia menemui langsung para pengendara dan warga yang memblokade jalan raya di gerbang perbatasan Enrekang-Tana Toraja sebagai protes atas kebijakan

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ASIZ ALBAR
Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara, akhirnya mendatangi gerbang perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Enrekang, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara, akhirnya mendatangi gerbang perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Enrekang, Selasa (2/6/2020).

Ia menemui langsung para pengendara dan warga yang memblokade jalan raya di gerbang perbatasan Enrekang-Tana Toraja sebagai protes atas kebijakan Pemkab Tator.

Dalam kesempatan itu, Victor menyampaikan hasil rapat forkopimda Tator dan hasil koordinasi dengan Pemkab Enrekang.

Menurutnya, setelah dilakukan rapat diputuskan bahwa pengendara yang ingin melintas di Tana Toraja dibolehkan lewat dengan syarat wajib pakai masker.

"Jadi bagi pengendara yang hanya ingin melintas di Tana Toraja boleh lewat dengan syarat wajib pakai masker," kata Victor.

Sementara lanjut Victor, untuk warga yang ingin masuk ke Tana Toraja dan berniat untuk menginap, maka tetap diwajibkan melengkapi persyaratan dan aturan sebelumnya.

Aturan tersebut yakni harus menunjukkan Surat Keterangan sehat dari dokter Pemeriksaan di Provinsi atau daerah asal.

Selain itu, mereka juga harus memperlihatkan hasil Rapid tes bahwa mereka negatif dari Covid-19.

"Jadi yang ingin tinggal di Tana Toraja wajib lengkapi surat itu dan juga keterangan hasil rapid tesnya, kalau hanya melintas cukup pakai masker," ujarnya.

Sebelumnya, Situasi gerbang perbatasan Kabupaten Enrekang dan Tana Toraja di Desa Pana, Kematan Alla', Kabupaten Enrekang memanas, Selasa (2/6/2020).

Hal itu menyusul Pemkab Tana Toraja memberlakukan aturan ketat bagi kendaraan yang ingin masuk ke wilayah Tanah Toraja.

Siapapun yang akan melintas atau memasuki wilayah Tana Toraja harus menunjukkan Surat Keterangan sehat dari dokter Pemeriksaan di Provinsi atau daerah asal.

Selain itu, pengendara harus memperlihatkan hasil Rapid tes bahwa mereka negatif dari Covid-19.

Jika pengendara atau masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Tanah Toraja tidak bisa menunjukkan hal itu, maka kendaraan mereka akan diputar balik di gerbang perbatasan.

Peraturan ini berlaku untuk semua termasuk mobil pengangkut logistik, pangan, obat dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved