Nurhadi Ditangkap
Daftar 'Dosa' Nurhadi saat Jabat Sekretaris MA, Sangat Sulit Diampuni, DPO hingga Ditangkap KPK
Nurhadi merupakan salah satu buronan utama KPK. Selama ini dia dicari-cari lembaga anti rasuah tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dibekuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi merupakan salah satu buronan utama KPK. Selama ini dia dicari-cari lembaga anti rasuah tersebut.
Nurhadi diduga menerima suap pengurusan perkara perdata di MA.
Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Ia sempat menghilang setelah dinyatakan menjadi tersangka Kasus Suap-gratifikasi sebesar Rp 46 miliar.
• KRONOLOGI Anggota DPRD Ngamuk, Banting Botol Bir dan Kue di Pendopo Bupati, Polisi Juga Ditantang
• Prakiraan Cuaca Rabu 3 Juni 2020, Sejumlah Wilayah Rawan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Waspada
Nurhadi pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada pertengahan Februari 2020 lalu.
Sebagai seorang PNS dengan kekayaan sebesar Rp 33 miliar disertai sejumlah rumah mewah juga telah menuai kecurigaan dari berbagai pihak.
Gaya hidupnya yang serba mewah sebenarnya sudah sempat menjadi sorotan.
Misalnya saja pada saat anaknya akan menikah, undangan yang diberikan berupa Ipod, yang harganya saat itu hampir Rp 1 juta.

Kecurigaan bertambah saat publik tahu harga meja kerjanya senilai Rp 1 miliar.
Gaya kepemimpinan Nurhadi juga menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Kritikan pun dilancarkan oleh salah satu hakim agung saat itu, Gayus Lumbuun yang menyoroti pejabat PNS di lingkup MA selalu naik pesawat d kelas bisnis, sementara hakim agungnya sendiri hanya naik di kelas ekonomi.
Akan tetapi Nurhadi tambah arogan dengan mulai melawan Gayus Lumbuun dan memimpin para pegawai di MA mengucilkan dirinya.
Nurhadi juga sempat disebut sebagai orang 'sakti' karena KPK selalu gagal menangkapnya.
Lembaga ini disebut-sebut tak berani menangkap.
• KRONOLOGI Anggota DPRD Ngamuk, Banting Botol Bir dan Kue di Pendopo Bupati, Polisi Juga Ditantang
• Prakiraan Cuaca Rabu 3 Juni 2020, Sejumlah Wilayah Rawan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Waspada
Tetapi anggapan tersebut akhirnya terbukti salah, KPK pada Senin (1/6/2020) dini hari berhasil menangkap Nurhadi.
Ia telah menjadi buronan KPK sekitar 4 bulan.
Bukan hanya Nurhadi, KPK menangkapnya bersama sang menantu Rezky Herbiyono yang juga telah dinyatakan sebagai tersangka.
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.
“Lokasi [penangkapan] pada sebuah rumah di bilangan Jaksel [Jakarta Selatan],” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (1/6/2020) dini hari.
Namun Nawawi belum bisa memberitahu lebih detil terkait waktu penangkapan beserta kronologinya.
Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK pada waktu magrib Senin ini untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.
“Tadi usai magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ceritanya.
• KRONOLOGI Anggota DPRD Ngamuk, Banting Botol Bir dan Kue di Pendopo Bupati, Polisi Juga Ditantang
• Prakiraan Cuaca Rabu 3 Juni 2020, Sejumlah Wilayah Rawan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Waspada
“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” Nawawi memungkasi.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri. Akhirnya KPK memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap, Berikut Daftar 'Dosa'nya,