Nurhadi Ditangkap
Daftar 'Dosa' Nurhadi saat Jabat Sekretaris MA, Sangat Sulit Diampuni, DPO hingga Ditangkap KPK
Nurhadi merupakan salah satu buronan utama KPK. Selama ini dia dicari-cari lembaga anti rasuah tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dibekuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi merupakan salah satu buronan utama KPK. Selama ini dia dicari-cari lembaga anti rasuah tersebut.
Nurhadi diduga menerima suap pengurusan perkara perdata di MA.
Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Ia sempat menghilang setelah dinyatakan menjadi tersangka Kasus Suap-gratifikasi sebesar Rp 46 miliar.
• KRONOLOGI Anggota DPRD Ngamuk, Banting Botol Bir dan Kue di Pendopo Bupati, Polisi Juga Ditantang
• Prakiraan Cuaca Rabu 3 Juni 2020, Sejumlah Wilayah Rawan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Waspada
Nurhadi pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada pertengahan Februari 2020 lalu.
Sebagai seorang PNS dengan kekayaan sebesar Rp 33 miliar disertai sejumlah rumah mewah juga telah menuai kecurigaan dari berbagai pihak.
Gaya hidupnya yang serba mewah sebenarnya sudah sempat menjadi sorotan.
Misalnya saja pada saat anaknya akan menikah, undangan yang diberikan berupa Ipod, yang harganya saat itu hampir Rp 1 juta.

Kecurigaan bertambah saat publik tahu harga meja kerjanya senilai Rp 1 miliar.
Gaya kepemimpinan Nurhadi juga menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Kritikan pun dilancarkan oleh salah satu hakim agung saat itu, Gayus Lumbuun yang menyoroti pejabat PNS di lingkup MA selalu naik pesawat d kelas bisnis, sementara hakim agungnya sendiri hanya naik di kelas ekonomi.
Akan tetapi Nurhadi tambah arogan dengan mulai melawan Gayus Lumbuun dan memimpin para pegawai di MA mengucilkan dirinya.
Nurhadi juga sempat disebut sebagai orang 'sakti' karena KPK selalu gagal menangkapnya.
Lembaga ini disebut-sebut tak berani menangkap.
• KRONOLOGI Anggota DPRD Ngamuk, Banting Botol Bir dan Kue di Pendopo Bupati, Polisi Juga Ditantang
• Prakiraan Cuaca Rabu 3 Juni 2020, Sejumlah Wilayah Rawan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Waspada
Tetapi anggapan tersebut akhirnya terbukti salah, KPK pada Senin (1/6/2020) dini hari berhasil menangkap Nurhadi.