Tribun Sinjai
Selama Pandemi Corona, Pelayanan SIM Dibatasi di Polres Sinjai
"Selama pandemi corona di Kabupaten Sinjai pelayanan SIM tetap buka. Hanya saja kami batasi jumlah orang bisa dilayani," kata Kasat Lantas Polres
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Sat Lantas Polres Sinjai, Sulawesi Selatan sedang membatasi pelayanan pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penyebab pembatasan itu karena pandemi corona di Kabupaten Sinjai.
"Selama pandemi corona di Kabupaten Sinjai pelayanan SIM tetap buka. Hanya saja kami batasi jumlah orang bisa dilayani," kata Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Muh Rahim, Senin (1/6/2020).
Pelayanan tersebut tetap setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.
Sedang untuk pelayanan waktu normalnya belum dimulai karena belum ada petunjuk dari Mabes Polri dan Gugus Tugas Covid Nasional.
"Jadi sebelum ada keputusan pelayanan normal, maka pelayanan tetap dilakukan dengan cara dibatasi," katanya.
Untuk menyediakan pelayanan normal nantinya tetap mengacu pada standar pelayanan sesuai protokol kesehatan.
Aturan yang dimaksudkan adalah memakai masker, menjaga jarak, menggunakan handsanitizer saat di kantor Lantas Polres Sinjai.
Saat ini sudah ada berjumlah 23 pasien positif corona di Sinjai. Dan 115 orang masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala yang sudah dites swab.
Sedang pemerintah Sinjai sementara menyiapkan sosialisasi untuk memasuki kehidupan baru normal. New normal ini akan dilakukan di wilayah tak terdapat warganya yang positif corona.(*)
Laporan Wartawan TribunSinjai.com, Syamsul Bahri
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)