Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kerusuhan di Amerika

Profil Kelompok Antifa yang Dituduh Donald Trump sebagai Provokator Kerusuhan di Amerika

Profil Kelompok Antifa yang Dituduh Donald Trump sebagai Provokator Kerusuhan di Amerika

Editor: Ilham Arsyam
CHANDAN KHANNA/AFP
Seorang pemrotes memberi isyarat ketika mobil terbakar di belakangnya selama demonstrasi di Minneapolis, Minnesota, pada tanggal 29 Mei 2020 tentang kematian George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah seorang polisi kulit putih berlutut di lehernya selama beberapa menit. Mayat seorang pria tak dikenal ditemukan awal 31 Mei 2020 di dekat kendaraan yang terbakar di Minneapolis 

TRIBUN-TIMUR.COM - Amerika Serikat akan memasukkan kelompok anti-fasis Antifa ke dalam daftar organisasi teroris.

Demikian dikemukakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (1/6/2020).

Presiden menuduh Antifa memulai kerusuhan di tengah protes atas kematian George Floyd.

Kematian Floyd, setelah diinjak menggunakan lutut oleh perwira polisi yang menangkapnya, menyalakan kembali kemarahan pada perlakuan polisi terhadap orang keturunan Afrika-Amerika.

Protes atas kematiannya telah berubah menjadi kerusuhan, mendorong kota-kota besar untuk memberlakukan jam malam.

Garda Nasional - pasukan cadangan militer AS untuk keadaan darurat domestik - telah dikerahkan di 15 negara bagian untuk membantu pasukan polisi menangani kerusuhan tersebut.

Para pejabat AS telah memberikan penjelasan yang berlainan terkait siapa yang bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut, dengan beberapa di antaranya menuding kelompok luar dan individu terlibat.

Pada hari Sabtu, Gubernur Minnesota Tim Walz mengatakan bahwa pengaruh asing, supremasi kulit putih dan kartel narkoba berada di belakang kerusuhan, memberikan sedikit rincian lainnya.

Sementara, melalui cuitan di akun Twitter, Presiden AS Donald Trump menyalahkan "kelompok anarkis yang dipimpin Antifa" dan "Anarkis Kiri Radikal" atas kerusuhan itu, namun tanpa memberikan penjelasan lebih spesifik.

Trump tidak merinci bagaimana atau kapan ia akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris.

Ada beberapa cara bagaimana pemerintahan Trump dapat menunjuk individu atau kelompok sebagai teroris asing, termasuk melalui undang-undang dan perintah eksekutif.

Tetapi para ahli hukum mempertanyakan wewenang Trump untuk menyebut Antifa sebagai "organisasi teroris domestik".

Mary McCord, mantan pejabat senior Departemen Kehakiman, mengatakan "tidak ada otoritas hukum saat ini untuk menunjuk organisasi domestik sebagai organisasi teroris".

"Setiap upaya penunjukan seperti itu akan menimbulkan keprihatinan Amandemen Pertama yang signifikan," tambah McCord, merujuk pada hak konstitusional atas kebebasan berbicara, beragama dan berkumpul.

Pada tahun 2019, para senator Republik memperkenalkan resolusi tidak mengikat yang dirancang untuk menyatakan organisasi Antifa sebagai "teroris domestik".

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved