Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanpa Busana, Gadis 13 Tahun Video Call dengan ASN, Foto Hot Tersebar di Facebook, Kronologi & Fakta

Remaja berinisial ASN (15) asal Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kemudian ditangkap anggota Polsek Sukoharjo.

Editor: Ansar
Tribunnews
Foto Syur Cewek 

TRIBUN-TIMUR.COM - Foto panas gadis 13 tahun tersebar dan viral di Facebook (FB).

Gadis tersebut nekat tanpa busana saat melakukan video call WhatsApp (WA).

Hal tersebut terjadi di Pringsewu, Lampung

Belakangan terungkap sang pacar lah yang menyebarkan foto-foto panas di media sosial (medsos) hingga viral.

MODUS Duda ini Cabuli Anak Janda, Ibu Dipacari & Dijanji Nikah Supaya Bisa Dekat dengan Korban

Beli Telur Seharga Rp 400 Ribu Lewat Toko Online, Wanita ini Kaget Lihat Isinya, Luar Dugaan

 

Remaja berinisial ASN (15) asal Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kemudian ditangkap anggota Polsek Sukoharjo.

ASN dijemput di rumahnya oleh polisi lantaran diduga telah menyebarkan konten asusila melalui media sosial.

Ironisnya konten panas yang disebar ASN yakni berupa foto pacarnya sendiri.

Kepala Polsek (Kapolsek) Sukoharjo, Iptu Musakir membenarkan penangkapan ASN di rumahnya.

ASN diamankan lantaran telah menyebarkan screenshot foto tanpa busana kekasihnya, RA (13).

Foto itu disebar ASN ke akun media sosial Facebook.

"Pelaku mengakui penyebaran konten sekira akhir bulan April 2020," ungkap Musakir mewakili Kapolres PringsewuAKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, (29/5/2020).

Atas perbuatannya tersebut, kini ASN harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ia pun harus merasakan menjadi tahanan Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kesal Diputus Cinta

Aksi nekat ASN menyebarkan Foto Syur kekasihnya rupanya dipicu masalah hubungan asmara.

Pelaku berdalih melakukan semua itu lantaran kesal tak terima diputus cinta.

Sebelumnya ASN dan sang kekasih sempat terlibat perselisihan.

Namun tak disangka perselisihan itu berakhir dengan kandasnya hubungan di antara keduanya.

Hal itu membuat ASN berbuat nekat dan mengunggah foto kekasihnya di Facebook.

 MODUS Duda ini Cabuli Anak Janda, Ibu Dipacari & Dijanji Nikah Supaya Bisa Dekat dengan Korban

 Beli Telur Seharga Rp 400 Ribu Lewat Toko Online, Wanita ini Kaget Lihat Isinya, Luar Dugaan

Diposting di Akun Milik Korban

ABG 15 tahun itu berniat menghilangkan jejak ketika mengunggah foto kekasihnya di Facebook.

Ia mengunggah foto tersebut bukan di akun Facebook milikinya, melainkan di akun sang pacar.

Kepada polisi pelaku mengungkapkan, ia bisa memosting foto di media sosial milik korban karena sebelumnya telah bertukar akun media sosial Facebook.

"Antara pelaku dan korban yang berstatus pacaran ini, sebelumnya telah bertukar akun media sosial Facebook," ungkap Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir.

Jadi, tambah dia, pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban, RA.

Sebaliknya korban RA juga bisa membuka dan menggunakan akunmedia sosial pelaku ASN.

ASN nekat memposting foto syur tersebut setelah terjadi perselisihan antara sejoli tersebut.

Screenshot saat video call

Foto syur itu didapat pelaku saat melakukan video call dengan korban.

"Pada hari dan tanggal lupa, pada pertengahan Mei 2020 sekira jam 13.00 wib, oleh pelaku screenshoot foto syur korban diposting ke akun media sosial Facebook milik korban," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah meminta korban berpose tanpa busana saat video call.

"Kemudian pelaku melakukan tangkapan gambar (screenshot),” kata Musakir.

Dari situlah pelaku mendapatkan dan menyimpan foto korban yang kemudian disebarkan di media sosial.

Sempat Mencabuli Korban

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

Korban telah mengenal tersangka sekitar lima bulan silam.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ASN mengenal RA pada awal tahun 2020.

Perkenalan keduanya pun melalui media sosial Facebook.

"Dari situ antara pelaku (ASN) dan korban (RA) mulai intens melakukan komunikasi," ungkap Musakir.

Komunikasi keduanya melalui media sosial Facebook maupun WhatsApp.

 MODUS Duda ini Cabuli Anak Janda, Ibu Dipacari & Dijanji Nikah Supaya Bisa Dekat dengan Korban

 Beli Telur Seharga Rp 400 Ribu Lewat Toko Online, Wanita ini Kaget Lihat Isinya, Luar Dugaan

Buah komunikasi tersebut pada pertemuan antara pelaku dan korban yang selanjutnya berpacaran.

Kemudian terjadilah tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan.

Atas perbuatannya itu, ASN kini berurusan dengan petugasPolsek Sukoharjo.

Polisi menjerat ASN dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.

(TribunJakarta/TribunLampung/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadis 13 Tahun ini Video Call WhatsApp Tanpa Busana, Foto-fotonya Tersebar Viral di Facebook, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved