Kasus Pencurian
Kembali Beraksi, Pria Ini Dibekuk Polisi Saat Intai Rumah Kost di Jalan Faisal
Timsus Polsek Rappocini menangkap satu pelaku pencurian dan satu pelaku penadah.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Timsus Polsek Rappocini menangkap satu pelaku pencurian dan satu pelaku penadah.
Pelaku pencurian yakni Firman Sandi warga Jl BTN Bukolu Kabupaten Gowa dan pelaku penadah Ramli Dg Situju (43) warga Jl Bonto Lanra Kota Makassar.
Firman dibekuk saat ingin melakukan aksinya di rumah kost di Jl Faisal, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Jumat (29/5/2020).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriady, Sabtu (30/5/2020) mengatakan pelaku diringkus saat personel Polsek Rappocini sedang melakukan patroli.
"Jadi pada saat anggota melintas di Jl Faisal 17 Kota Makassar anggota mencurigai seorang lelaki yang ingin melakukan pencurian di rumah kost selanjutnya personel langsung mengamankan lelaki tersebut," tuturnya.
Setelah pelaku diamankan, personel Polsek Rappocini melakukan pengembangan dan menangkap pelaku penadah Ramli di rumahnya Jl Bonto Lanra Kota Makassar.
Dari hasil interogasi, Firman mengaku telah mencuri sebelumnya di Jl landak Baru dan berhasil mengambil masing-masing satu unit laptop dan satu unit handpone serta uang tunai dan dompet milik korban.
Untuk handpone merek Samsung J5 Pro seharga Rp 700 ribu di jual ke tukang bentor yang tidak diketahui alamatnya. Sedangkan laptop di jual ke Ramli seharga Rp 700 ribu.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek Rappocini guna proses lebih lanjut.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, Sayyid Zulfadli
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-firman-sandi.jpg)