Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2020

Update Jadwal Terbaru PPDB Sulsel 2020 Tingkat SMA, Simak 4 Jalur Seleksi dan Daya Tampung

Pendaftaran PPDB 2020 dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyarakatan ke laman pendaftaran

Editor: Anita Kusuma Wardana

3. Seleksi

1. Seleksi Jalur Zonasi

-Seleksi Jalur Zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

-Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

2. Seleksi Jalur Afirmasi

-Seleksi Jalur Afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

-Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;

3. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggalterdekatke Sekolah.

Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;

4. Seleksi Jalur Prestasi

Akademik

-Seleksi Jalur Prestasi dilakukan dengan memprioritaskan nilai akademik yaitu Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semesterV.

-Jika Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semester V sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan
surat keterangan lahir atau akta kelahiran;

Nonakademik

- Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik dilakukan dengan memprioritaskan hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atautingkat kabupaten/kota.

- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota ditentukan melalui Bobot hasil perlombaan dan/atau penghargaan.

- Jika bobot prestasi sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir ditentukan denganmemprioritaskan peserta didik yang lebihtua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved