PPDB 2020
Update Jadwal Terbaru PPDB Sulsel 2020 Tingkat SMA, Simak 4 Jalur Seleksi dan Daya Tampung
Pendaftaran PPDB 2020 dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyarakatan ke laman pendaftaran
3. Seleksi
1. Seleksi Jalur Zonasi
-Seleksi Jalur Zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
-Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
2. Seleksi Jalur Afirmasi
-Seleksi Jalur Afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
-Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
3. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggalterdekatke Sekolah.
Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
4. Seleksi Jalur Prestasi
Akademik
-Seleksi Jalur Prestasi dilakukan dengan memprioritaskan nilai akademik yaitu Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semesterV.
-Jika Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semester V sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan
surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
Nonakademik
- Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik dilakukan dengan memprioritaskan hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atautingkat kabupaten/kota.
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota ditentukan melalui Bobot hasil perlombaan dan/atau penghargaan.
- Jika bobot prestasi sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir ditentukan denganmemprioritaskan peserta didik yang lebihtua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran