Salat Jumat
Ketua MUI Sudah 9 Pekan Tidak Jumatan, 'Hari Ini Saya Mau Salat Jumat di Masjid Dekat Rumahku'
Ketua MUI Sudah 9 Pekan Tidak Jumatan, 'Hari Ini Saya Mau Salat Jumat di Masjid Dekat Rumahku'
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Setelah sembilan pekan tidak menunaikan Salat Jumat berjamaah, akhirnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, KH Baharuddin HS, memastikan ikut salat berjamaah Salat Jumat (29/5/2020) hari ini.
Alasannya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah memberi kelonggaran aktivitas keramaian.
Seperti halnya pusat perbelanjaan, salat Jumat di masjid juga diikuti protokol kesehatan.
Seperti pakai masker dan jaga jarak shaf.
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - 8 Perusahaan BUMN & Swasta Terima Karyawan Baru, Cek Syarat & Link
Driver Ojol Keringat dan Pucat di Kantor Polisi Gegara Orderan Misterius,Lihat yang Dilakukan Polisi
Resmi dari Kemendikbud, Jadwal Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Siswa Belajar di Sekolah?
Pemerintah Kota Makassar yang menghentikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menggantikan Perwali Kesehatan, membuat obyek keramaian di Kota Makassar ikut beroperasi.
Lantas bagaimana dengan masjid?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar KH Baharuddin AS mengatakan sejak ditetapkan Perwali Kesehatan ini, masjid-masjid yang ada di Makassar juga sudah bisa beroperasi.
Dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan.
"Masjid juga sudah longgar, hanya perlu memperhatikan protokol kesehatan. Waktu lebaran (kemarin) itu sudah diberi kelonggaran, karena sudah dibuka," kata Baharuddin, Kamis (28/5/2020).
Kepada reporter Tribun-timur.com, KH Baharuddin juga mengungkapkan bahwa sejumlah masjid di Makassar juga akan mengadakan shalat jumat berjamaah.
"Saya kira, besok banyak masjid termasuk di masjid saya yang sudah 9 kali tidak pernah Jumat sudah akan gelar Jumat. Saya sudah kasi tahu pengurus masjid, besok adakan jumat," katanya Kamis (28/5/2020) malam.
Menurut dia, mestinya jangan hanya tempat belanja seperti mall dibuka, lantas masjid tidak dibuka.
Masjid kata dia juga sudah harus dibuka.
"Mall-kan untuk kebutuhan sehari-hari, masjid untuk keperluan rohani. Itu dua dua nya harus jalan. Saya kira juga sudah diberikan kelonggaran ke tempat tempat ibadah lainnya," ujar Baharuddin dikonfirmasi via telepon.
Baharuddin menyebutkan meski pihaknya secara lisan telah memberikan isyarat agar mesjid (tempt ibadah) boleh kembali menggelar ibadah,
Namun pihaknya belum mengeluarkan surat edaran untuk disebarkan ke masjid dan tempat ibadah lainnya.
"Saya sebagai Ketua MUI Kota Makassar, harus mengacu kepada surat edaran provinsi, dan provinsi tentu juga harus ikut pusat. Tapi perlu diketahui bahwa, mungkin hanya ada kebijakan dari masing-masing daerah, karena tidak semua keadaan daerah sama. Ada memang daerah sudah dianggap aman, kalau demikian, yang paling menentukan pemerintah daerah. Pemerintah juga harus pertimbangkan fatwa MUI," ujarnya.
Baharudin mengungkapkan hingga sekarang ini, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah provinsi mengenai surat edaran.
"Bagi yang mau juga tidak masalah, yang jelas ikut protokol kesehatan. Tadi ada mubaliq nelpon kepada saya. Menanyakan, saya bilang silahkan saja asal harus ikut protokol kesehatan," kata Baharuddin .
"Umat Islam itu sebenarnya, yang paling melakukan penjagaan diri karena tidak ada orang masuk masjid itu tidak bersih. Bukan hanya tangan, anggota badan seperti kaki muka itu sudah bersih semua," tambahnya.
Olehnya lanjut Baharudin, pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran, dan ia juga tidak melarang jika ada tempat ibadah beroperasi di tengah pandemi Corona, asal mampu menjaga protokol kesehatan.
Hoax Atas Nama MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah secara resmi beredarnya surat berlogo MUI melarang ulama dan kiai ikut rapid test Covid-19.
Karena Rapid Test itu diselenggarakan oleh pendukung PKI untuk membungkam Umat Islam.
Bantahan MUI tentang surat berlogo MUI itu disampaikan via website resmi mui.or.id dan menyebut surat berlogo MUI itu adalah palsu, hoax, atau fakenews.
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - 8 Perusahaan BUMN & Swasta Terima Karyawan Baru, Cek Syarat & Link
Driver Ojol Keringat dan Pucat di Kantor Polisi Gegara Orderan Misterius,Lihat yang Dilakukan Polisi
Resmi dari Kemendikbud, Jadwal Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Siswa Belajar di Sekolah?
Berikut bantahan resmi dari MUI atas surat palsu tersebut:
Saat ini tengah beredar di masyarakat kabar yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk naskah satu halaman bergambar yang isinya menyerukan kepada seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test Covid-19 terhadap ulama, kyai, dan ustadz di seluruh Indonesia, tertanggal 03 April 2020 dan dikeluarkan oleh Sekretariat MUI Pusat.
Mengingat kabar tersebut telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan klarifikasi (tabayyun) sebagai berikut.
1. DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong (hoaks) karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya yang isinya agar seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test Covid-19 terhadap ulama, kyai, dan ustadz di seluruh Indonesia.
2. DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak Rapid Test Covid-19.
3. DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat/pengumuman/pemberitahuan atau sejenisnya di organisasi MUI
yakni seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stempel organisasi MUI.
4. Narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh DP MUI Pusat, yakni santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman,
tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar,
berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI.
Selain itu narasi kabar hoaks tersebut berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas
sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19.
5. Sekretariat DP MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif dan operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman/pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut karena kewenangan tersebut berada di tangan DP MUI Pusat.
6. DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)
untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualis-nya karena telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah Covid-19.
7. Sebagai langkah selanjutnya, DP MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). 8. DP MUI Pusat mengharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial hendaknya mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat Dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks.
Demikian klarifikasi (tabayyun) ini dibuat untuk mengembalikan situasi masyarakat saat ini yang resah dan gelisah agar bisa dikembalikan ke situasi sebelumnya yang tenang dan damai di tengah suasana umat Islam Indonesia dan bangsa kita merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Ditetapkan di Jakarta, 2 Syawal 1441 H / 25 Mei 2020 M
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
Wakil Ketua Umum
KH Muhyiddi Junaidi, MA
Sekretaris Jenderal
Dr. H. Anwar Abbas, M.Ag, M.M
Sebut Modus Operandi PKI
Sehubungan dengan beredarnya pesan berantai via aplikasi perpesanan Whatsapp mengatasnamakan Sekretariat MUI Pusat tertanggal Jakarta, 03 April 2020 terkait Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap Rapid Test Covid-19 bagi para Ulama, Kyai, dan Ustadz seluruh Indonesia.

Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan tabayyun bahwa itu adalah Pesan Hoax atau Fake News. Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018 sebagai berikut :
1- Kepala Surat, tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan, perlu diketahui Kepala Surat Resmi MUI adalah sebagai berikut

2 – Struktur surat juga tidak sesuai dengan standar PO MUI pada Pasal 4 yang terdiri dari :
- Kepala Surat,
- Nomor, Lampiran, dan Hal Surat
- Alamat dan Tujuan Surat
- Isi Surat
- Format margin surat
- Pembukaan dan Penutup Surat
- Nama dan Tanda Tangan
Demikian klarifikasi dari Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia atas pertanyaan dari masyarakat.
Sumber: mui.or.id
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - 8 Perusahaan BUMN & Swasta Terima Karyawan Baru, Cek Syarat & Link
Driver Ojol Keringat dan Pucat di Kantor Polisi Gegara Orderan Misterius,Lihat yang Dilakukan Polisi
Resmi dari Kemendikbud, Jadwal Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Siswa Belajar di Sekolah?