Ruslan Buton
KABAR TERKINI Ruslan Buton, Begini Cara Anak Buah Idham Azis Perlakukan Eks Anggota TNI AD itu
Cara Anak Buah Idham Azis Perlakukan Ruslan Buton, Eks Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur
TRIBUN-TIMUR.COM - Kelanjutan nasib Eks TNI Ruslan Buton setelah minta Jokowi mundur, sudah diangkut polisi ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta, jajaran Idham Azis bakal dalami motif.
Rekaman suara yang beredar di masyarakat sempat viral, lantaran isinya meminta Presiden Jokowi mundur di tengah pandemi covid-19.
Belakangan diketahui orang dibalik suara tersebut adalah Ruslan Buton, eks TNI dengan pangkat terakhir kapten.
Tak main-main dengan rekaman suara tersebut, Kapolri Idham Azis langsung menugaskan anak buahnya untuk menangkap Ruslan Buton.
Kini eks TNI itu sudah diangkut polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta untuk diadili.
Ia terancam hukuman 6 tahun penjara karena meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mundur.
• FAKTA Ruslan Buton, Tak Hanya Minta Jokowi Mundur tapi Juga Dukung Said Didu Tak Gentar Lawan Luhut
• Biodata Ruslan Buton Eks Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur, Pangkat Terakhirnya Tak Sembarang
• KRONOLOGI Penangkapan Oknum Kades Maros dan Pemandu Lagu saat Asyik Pesta Miras di Pangkep
Seperti diketahui, viral video berisi rekaman suara dirinya yang meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mundur di tengah pandemi covid-19, Ruslan Buton dipolisikan dan berujung pada penangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri menindak Ruslan Buton atas adanya laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.
"Penangkapan RB (Ruslan Buton) ini Menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020).
Sesampainya di Jakarta, kata Ahmad Ramadhan penyidik bakal langsung memeriksa Ruslan Buton termasuk untuk menggali motif dirinya merekam dan menyebarkan suaranya hingga viral.
"Pendalaman peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tiba di Jakarta," tutur Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatannya Ruslan Buton dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) denga ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
Seperti telah diberitakan sebelumnya Ruslan Buton yang juga pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam mengatakan ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin, Ruslan sama sekali tidak melawan.
"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).
Merdisyam melanjutkan Ruslan Buton kini dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim.
"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," tambahnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.
Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Ruslan sendiri adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Sosok Ruslan Buton
Sosok Ruslan Buton mendadak jadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Ruslan Buton membacakan surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Salah satu isi surat terbuka Ruslan Buton adalah meminta Jokowi mundur dari jabatan Presiden.
Hampir sepekan setelah video itu viral, Ruslan Buton dijemput tim gabungan TNI-Polri.
Ruslan Buton dijemput di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/5/2020).
Dikutip dari pemberitaan media online setempat Takawanews.com, Ruslan Buton diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Polres Buton.
Ia mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana jin hitam.
Sesekali ia mengucapkan kata-kata komunis dan PKI.
Wakapolres Buton Kompol La Umuri mengatakan, Ruslan Buton dijemput aparat gabungan Polres Buton bersama Polda Sultra dan Mabes Polri dari Desa Wabula 1 sekitar pukul 09.00 Wita.
"Yang memimpin penjemputan di Desa Wabula Satu adalah Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra."
"Kemudian ada juga dari pihak Mabes Polri, TNI, Brimob, dan POM."
"Yang masuk ke dalam rumah hanya saya sendiri (Kompol La Umuri), selebihnya rombongan berada di luar," katanya.
Wakapolres La Umuri juga membenarkan penjemputan Ruslan Buton berhubungan dengan postingan viral surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo di media sosial, yang dilaporkan masyarakat ke Mabes Polri.
Namun, bagaimana proses selanjutnya, dia mengaku belum tahu.
"Belum bisa dipastikan karena pemeriksaannya dilakukan secara tertutup dari pihak Mabes Polri dan juga Polda Sultra," ucapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Buton AKP Reda Irfanda mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan atas pemanggilan Ruslan Buton.
"Tanyakan sama pihak yang berwenang, saya tidak punya kewenangan karena pemeriksaannya dilakukan secara tertutup," ujarnya.
Siapa sebenarnya Ruslan Buton?
Ruslan Buton adalah mantan Prajurit TNI Angkatan Darat TNI (AD).
Pangkat terakhirnya di kesatuan itu adalah Kapten Infanteri.
Pangkat itu diperoleh saat ia menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.
Namun petaka menghampirinya saat dia menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.
Dia terbukti sebagai satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode.
La Gode adalah seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp 20 ribu.
Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan.
Saat itulah Ruslan Buton dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas.
Pada 2018 dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Pada akhir 2019, Ruslan Buton bebas.
Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini kemudian membuat heboh dengan surat terbukanya yang meminta Jokowi mundur.
Ruslan alias Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton, Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
Ruslan diciduk setelah video berisi rekaman suaranya viral di media sosial.
Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) legawa mundur di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam penangkapan itu.
“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1."
"Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin," ucap Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” tegas Ferry.
Seusai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.
Kini kasus itu ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Ruslan adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhir Kapten Infanteri.
Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Tanpa Perlawanan
Kapolda Sultra Irjen Merdisyam mengatakan, ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020), Ruslan sama sekali tidak melawan.
"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).
Merdisyam melanjutkan, Ruslan Buton kini dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim.
"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja."
"Kasus ditangani Mabes Polri," tambahnya.
Pengamat Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan Ngasiman Djoyonegoro menilai, surat terbuka Ruslan Buton tersebut tak hanya bersifat politis.
"Ya tentu sangat politis," kataDirektur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS) itu.
"Dan sangat tidak elok di tengah Bangsa Indonesia sedang mengalami musibah Corona," kata Ngasiman Djoyonegoro kepada Tribunnews, Jumat (22/5/2020) lalu.
Pria yang akrab disapa Simon itu menambahkan, surat terbuka Ruslan Buton kepada Presiden Jokowi sangat politis, karena dari awal Ruslan Buton di Pilpres 2019 berseberangan dengan Jokowi.
"Kan di Pilpres 2019 kemarin ia pendukung 02."
"Jadi tak menuntut kemungkinan memang ada skenario-skenario tertentu untuk menciptakan ketidak-stabilan keamanan nasional," tambahnya.
Simon pun berharap kepada aparat keamanan tetap siaga untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi.
• 9 Anggota Keluarga di Sukapura Jakarta Utara Positif Covid-19, Pihak Kelurahan Bantu Sembako
Apalagi, video tersebut substansinya sebenarnya pernah beredar sebelum Pilpres 2019.
Viralnya video tersebut dan di tengah situasi sekarang memunculkan tanda tanya besar.
"Perlu dilakukan penelusuran siapa orang di belakang Ruslan Buton."
"Saya melihat ada agenda tertentu yang sedang direncanakan."
"Video itu substansinya kan sebelum pilpres, (namun ada polesannya) kenapa diviralkan lagi sekarang," kata Simon.
Namun demikian, Simon optimis bahwa aparat keamanan pasti bisa mengatasi masalah ini.
Ia yakin aparat keamanan sudah melakukan mitigasi dan penelusuran-penelusuran.
"Ya tapi kita optimis aparat kita pasti bisa mengatasinya," ucap Simon.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ruslan Buton Segera Diadili Karena Minta Jokowi Mundur, Dibawa ke Jakarta, Ancaman 6 Tahun Penjara,