PNS Mohon Bersabar, Gaji ke-13 Dipastikan Tak Cair Pas Tahun Ajaran Baru, Simak Jadwal Terbarunya!
Penyebab pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang tertunda lantaran Indonesia tengah berupaya menangani kasus pandemi COVID-19 atau virus corona.
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dipastikan Cair Akhir Tahun 2020, ini Jumlah Besaran Tiap Golongan