PNS Mohon Bersabar, Gaji ke-13 Dipastikan Tak Cair Pas Tahun Ajaran Baru, Simak Jadwal Terbarunya!
Penyebab pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang tertunda lantaran Indonesia tengah berupaya menangani kasus pandemi COVID-19 atau virus corona.
TRIBUN-TIMUR.COM-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harap bersabar.
Pasalnya, pencairan gaji ke-13 dipastikan tak akan dilakukan pada pertengahan tahun 2020 atau bertepatan dengan tajun ajaran baru sekolah seperti diatur dalam PP No. 35 Tahun 2019.
Besaran gaji ke-13 untuk PNS meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Penyebab pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang tertunda lantaran Indonesia tengah berupaya menangani kasus pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Oleh karenanya, Kementerian Keuangan memperketat anggaran, seperti THR hingga gaji ke-13.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
Kendati demikian, Yustinus memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibahas di akhir tahun 2020.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah virus corona (COVID-19) di dalam negeri.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.
Besaran Gaji ke-13 tahun 2020
Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat Gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.