Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrini

Heboh Video Syur Mirip Syahrini di Ruangan Tertutup Ternyata Mereka Ini Penyebarnya, Cek 3 Fakta

Sempat Heboh Video Syur Mirip Syahrini di Ruangan Tertutup Ternyata Mereka Ini Penyebarnya, Cek 3 Fakta

Editor: Mansur AM
instagram
Artis Syahrini istri Reino Barack 

TRIBUN-TIMUR.COM - Publik Tanah Air sempat heboh gara-gara beredar Video Syur mirip artis ternama Syahrini istri Reino Barack.

Video Syur perempuan diduga mirip Syahrini tampak berada di tengah ruangan.

Bahkan salah satu akun Instagram menyandingkan foto wanita dalam Video Syur tersebut dengan foto Syahrini.

Minyak Kayu Putih & Air Garam buat Tangkal Corona,Tips Prof Idrus Paturusi yang Sembuh dari Covid-19

VIRAL Kabar Terbaru Selfi LIDA dari Kampung, Ada Video Bicara Sendiri & Dorong Motor di Jalan

Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - 5 Perusahaan BUMN & Swasta Butuh Karyawan Baru, Minat? Daftar di Sini

Setelah beberapa saat, polisi berhasil mengungkap penyebar video syur itu.

Dua pelaku berinisial IDM dan MS ditangkap polisi terkait dugaan video syur mirip Syahrini.

IDM dan MS tersebut ditangkap di daerah Jawa Timur. Keduanya akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020).

Sebelumnya, Syahrini melaporkan salah satu pemilik akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

Simak selengkapnya:

1. Ditangkap di Kediri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyebar video syur yang mirip penyanyi Syahrini.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Rencananya, kata Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.

2. Terancam 12 tahun penjara

Syahrini
Syahrini (Instagram @princessyahrini)

IDM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini terancam 12 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved