Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna, Menangis dan Kebingungan saat Ditanya

Artis Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (27/5/2020).

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Dok. Polres Jakarta Barat
Artis Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (27/5/2020). 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Artis Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (27/5/2020).

Sidang tersebut digelar secara teleconference, yakni terdakwa Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dan hakim anggota, yakni Masrizal dan Purwanto.

Lucinta Luna sempat menangis dan kebingungan saat menjalani sidang perdana.

Berikut Fakta-fakta sidang kasus narkoba Lucinta Luna

1. Meneteskan Air Mata

Lucinta Luna terlihat sempat meneteskan air mata dan bingung saat ditanya ketua majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto bertanya apakah Lucinta Luna akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Eko dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

2. Kebingungan Ditanya Hakim

Ditanya hakim, Lucinta Luna yang terhubung melalui sambungan videp tampak kebingungan.

Bukannya menjawab pertanyaan hakim, dia malah kembali menjelaskan terkait kepemilikan ekstasi yang telah dibacakan JPU.

Pernyataan Lucinta Luna pun kemudian dipotong oleh Eko yang kembali menegaskan apakah Lucinta Luna akan mengajukan eksepsi atau tidak.

"Terdakwa berhak ajukan eksepsi bukan ke materi perkara, kalau materi perkara itu nanti saat terdakwa diperiksa. Yang saya tanya apakah saudara akan ajukan eksepsi?," ujar Eko.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved