Angkutan Laut Kembali Dibuka
Angkutan Laut Kembali Buka 7 Juni 2020, Calon Penumpang Harus Lengkapi Syarat Ini
Kementerian Perhubungan RI meminta instansi Pelabuhan Makassar melakukan monitoring arus balik setelah ada kemungkinan dibukanya angkutan laut
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan RI meminta instansi Pelabuhan Makassar melakukan monitoring arus balik setelah ada kemungkinan dibukanya angkutan laut, Minggu (7/6/2020).
Keputusan tersebut untuk menghidupkan kembali perekonomian, khususnya di Makassar.
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt Wisnu Handoko saat melakukan Rapat Pembahasan Kesiapan Antisipasi Pembatasan Perjalanan Arus Balik dan Protokol Covid Rapid Test/PCR Swab bagi Penumpang Angkutan Laut di Pelabuhan Utama Makassar, di Ruang Rapat Bonerate Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makasar, Rabu (27/Mei/2020).
Rapat tersebut dihadiri Direktur Utama PT Pelindo IV (Persero) Prasetyadi, General Manager PT Pelindo IV Cabang Makassar Aris Tunru, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Makassar, Kepala Kantor Distrk Navigasi Klas I Makassar.
Turut hadir Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Kepala Kantor Syahbandar Utama Makassar, Asops Danlantamal VI/Asops Satgas Terpadu Covid-19 Transportasi Laut Sulsel.
Kepala Balai Besar Karantina Ikan Makassar, Kepala Balai Besar Karantina Tumbuhan Makassar, Kepala KKP Klas 1 Makassar.
Kepala UPP III Selayar (melalui video conference), Kepala UPP III Bulukumba (melalui video conference) dan Kepala UPP III Bajoe (melalui video conference).
Pada kesempatan tersebut, Wisnu meminta, agar dilakukan antisipasi dan menyiapkan diri untuk New Normal.
Sebagaimana dianjurkan Pemerintah mengendalikan transmisi Covid-19 dengan mengatur ketat tempat yang rentan berkumpulnya orang.
"Pada sektor angkutan laut dengan memerhatikan protokol Covid-19 mulai dari menjaga kebersihan, memakai masker, serta physical dan social distancing," katanya melalui rilis nya, Kamis (28/5/2020).
Menurutnya, Kementerian Perhubungan harus mengikutsertakan maskapai komersil dalam hal ini PT PELNI, berkaitan dengan penyediaan tiket angkutan laut untuk menegakkan aturan protokol Covid-19.
“Calon penumpang harus melengkapi syarat-syarat seperti adanya surat kesehatan bebas Covid-19 dari rapid test, PCR/Swab test dan syarat lain yang telah ditetapkan dari pelabuhan asal baik dari luar Makassar ataupun dari Makassar. Kalau syaratnya tidak lengkap, maka bisa tidak dilayani untuk memudahkan pengawasan di pelabuhan,” terangnya.
Wisnu juga menuturkan, saat ini sudah ada aturan baru yang menyebutkan bahwa rapid test berlaku tiga hari dan PCR berlaku tujuh hari. Setelah lewat harinya bisa dilakukan tes lagi.
"Selama ini telah terbentuk dan aktif bertugas Satgas Terpadu Covid-19 Transportasi Laut Sulsel untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum perjalanan orang dengan transportasi laut," bebernya.
Menurutnya, Satgas tersebut telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait di 15 pelabuhan di seluruh wilayah Sulsel, termasuk pelabuhan rakyat seperti Paotere dan Kayu Bangkoa dengan kontribusi yang besar dan selalu bekerja sama dengan baik.