Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Mutasi Pejabat Melanggar, Aktivis di Bulukumba Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

Pasalnya, diduga terjadi pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Ist
Mutasi pejabat jilid I, di ruang pola Kantor Bupati Bulukumba, Jumat (3/1/2020) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), telah mengeluarkan rekomendasi pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Januari 2020 lalu.

Pasalnya, diduga terjadi pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.

Rekomendasi pembatalan itu, telah disampaikan oleh KASN kepada Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.

Beberapa nama yang direkomendasikan KASN untuk dibatalkan SK-nya, yakni Andi Buyung Saputra.

Juga Direktur Pelaksana Teknis RSUD Sulthan Dg Radja, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba.

Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang dilakukan dalam menanggapi rekomendasi KASN tersebut.

Seperti salah satunya disampaikan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba Baso Riswandi.

Baso menyebut, bahwa DPRD seharusnya turun tangan dalam masalah ini, melakukan fungsi pengawasannya.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Pemda Bulukumba sudah nyata di depan mata. Dan hal ini jelas merugikan daerah.

"DPRD seharusnya mendesak agar rekomendasi itu dijalankan. Karena sudah jelas ini melanggar. Mau berapa lama uang daerah diapakai menggaji orang yang salah," kata Baso, Rabu (27/5/2020).

Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim, yang dikonfirmasi, mengaku telah memberikan kesempatan ke Pemda Bulukumba untuk melakukan hak jawab ke KASN.

"Dan sekarang (Pemda) sudah di jawab. Dan sekarang kita tunggu lagi jawabannya dari KASN," kata Andi Pangerang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, surat balasan Pemkab Bulukumba ke KASN, berisi tentang penjelasan terkait adanya beberapa regulasi yang mengatur.

Seperti misalnya penetapan direktur RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.

"Mengenai masalah rumah sakit, ini disetarakan karena sudah golongan 4, jadi bisa ada aturannya," tambah Andi Pangerang.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi,  belum memberikan respon.

Sebelumnya, Kasubag Humas dan Publikasi Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan, bahwa saat ini Pemkab Bulukumba melalui BKPSDM akan melakukan koordinasi ke KASN, untuk memperjelas isi dan maksud dari surat rekomendasi tersebut.

Meski sudah ada surat resminya dari KASN, namun pihak Pemkab Bulukumba akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa hal jika rekomendasi tersebut dilaksanakan.

Misalnya jabatan Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja harus melalui seleksi terbuka.

Namun masalahnya, lelang jabatan Direktur RSUD belum dapat dilakukan karena kelembagaan RSUD masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba.

Dimana di dalamnya Direktur RSUD tidak termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Namun yang menjadi kendala utama untuk melaksanakan rekomendasi tersebut adalah keharusan memiliki izin tertulis dari Kemendagri untuk melaksanakan mutasi. Karena Bulukumba adalah kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada, dimana dalam tahapan tersebut kepala daerah dilarang melakukan mutasi tanpa izin Kemendagri," kata Andi Ullah, beberapa waktu lalu.

Andi Ullah menegaskan, para ASN yang dilantik pada tanggal 3 dan 7 Januari 2020 tersebut, tetap sah sebagai pejabat dalam jabatannya sepanjang SK-nya belum dianulir.

"Mereka tetap melakukan kewajibannya sebagai ASN dan mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan tunjangan jabatan," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved