Tak Ada yang Dengar Jokowi, Rektor, Pejabat Kemendagri Hadiri Halal Bihalal IPDN, Polisi Tak Larang
Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, dibawah Kementerian Dalam Negeri, menggelar acara halal bihalal lebaran Idu
TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah jelas diimbau sejak sebelum memasuki bulan ramadhan, tapi realisasinya tidak seperti itu.
Atau ini mungkin buntut dari adanya pelonggaran PSBB dan beberapa sektor ekonomi seperti Mall yang sudah dibuka?
Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, dibawah Kementerian Dalam Negeri, menggelar acara halal bihalal lebaran Idul FItri 1441 H.
• Cerita Sebenarnya M Nuh Bagaimana Ngeprank Jokowi dan Rakyat Indonesia, Disambut Meriah saat Pulang
Padahal jelas panduan dari Kementerian Agama sudah mengatur agar tidak ada acara yang mengumpulkan orang banyak, seperti halal bihalal misalnya.
Kegiatan yang digelas di hari lebaran itu, bahkan dihadiri pejabat Kemendagri dan Rektor IPDN
Lantas yang jadi pertanyaan, apakah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sudah beri izin?
Jika iya, artinya Mendagri tidak mengindahkan ketegasan Presiden Jokowi sebelumnya, kalau tidak ada pelonggaran PSBB.
Acara halal bihalal itu lalu menjadi sorotan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap Mendagri Tito Karnavian menindak tegas para pejabat IPDN yang mengizinkan acara pengumpulan massa ini.
Neta S Pane menyayangkan acara halal bihalal di kampus IPDN di Jatinangor yang dihadari ratusan orang, di tengah masa pandemi Covid 19.
Acara itu dihadiri sejumlah pejabat Kemendagri yang bertugas di IPDN.
"Sementara jajaran kepolisian membiarkan dan tidak membubarkan acara tersebut, yang jelas-jelas menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di masa Pandemi Covid 19 ini," kata Neta, kepada Wartakotalive.com, Selasa (26/5/2020).
"Dari data dan foto yang diterima IPW, halal bihalal itu dilakukan bersamaan dengan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada 24 Mei 2020 siang hari, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jabar. Acara yang melanggar PSBB ini sangat disesalkan," ujar Neta.
"Bagaimana mungkin, para calon birokrat itu bisa seenaknya melanggar ketentuan pemerintah dan melanggar PSBB," kata Neta.
Atas hal ini menurut Neta, IPW sudah melaporkan pelanggaran berat PSBB atas kegiatan itu, ke Mendagri, yang membawahi IPDN.
