Ayah Hamili Putrinya
Hubungan Terlarang Anak dan Ayahnya Terbongkar Setelah Ibu Lihat Perubahan Fisik & Prilaku Korban
Kejadiannya di Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT). Pelaku yakni YS (54)dan korban LS (16).
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang petani tega mengahimili putri kandungnya yang masih berusia 6 tahun.
Kejadiannya di Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Pelaku yakni YS (54)dan korban LS (16).
Pria tersebut ditangkap karena menghamili putri kandungnya LS (16).
"Kasus ini dilaporkan oleh paman korban Otnal Oematan di Polsek Takari," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/5/2020) siang.
Dilansir dari Kompas.com, Randy menjelaskan, awalnya ibu korban melihat adanya perubahan perilaku dan fisik korban.
• UPDATE Corona Sulsel, Sulbar, Sultra, Kalteng, Kaltim, Kaltara dan Gorontalo, Jawa Tengah Disalip
• Seorang Nenek Jadi Koma Setelah Diperkosa Pria 38 Tahun, Leher Korban Dicengkeram
Sang ibu lantas menyampaikan kondisi itu ke keluarga, termasuk sang paman.
Paman dan kerabat lainnya kemudian menanyakan ke korban soal kondisi fisiknya.
"Korban lalu cerita kalau dia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri," ungkap Randy.
Keluarga sempat kaget dengan pengakuan korban. Karena tak terima, paman korban kemudian mendatangi Polsek Takari untuk membuat laporan polisi.
Usai menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.
Saat ini pelaku YS telah diamankan di Polsek Takari dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"ujar Randy.
• UPDATE Corona Sulsel, Sulbar, Sultra, Kalteng, Kaltim, Kaltara dan Gorontalo, Jawa Tengah Disalip
• Seorang Nenek Jadi Koma Setelah Diperkosa Pria 38 Tahun, Leher Korban Dicengkeram
Gadis 15 Tahun Diperkosa Pacar di Tana Toraja, Sedang di Luwu Timur Ayah Cabuli Putri Kandung
Tindak pidana pemerkosaan dialami gadis di bawah umur di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sungguh Miris! Kasus pertama seorang gadis baru berusia 15 tahun melaporkan kejadian pemerkosaan oleh kekasihnya.
Pelakunya yakni pemuda asal Lembang Gandasil, Kecamatan Mengkendek P (17).
Pelaku kini mendekam di penjara setelah diciduk polisi.
P diketahui tega memperkosa seorang gadis inisial NZ yang masih berusia 15 tahun.
Pemerkosaan berawal saat P menjemput NZ di rumahnya pada Minggu (24/5/2020) siang.
Saat tiba, di lokasi tersebut dalam susana sepi.
Beberapa menit mengobrol, nafsu bejat P pun memuncak.
Karena tak tahan, P pun tega memukul bahu korban hingga gadis berusia 15 tahun itu merasa pusing.
Setelah dipukul, korban menuju ke salah satu WC untuk mencuci muka, dari belakang P mengikuti korban.
"Saat itu juga P melakukan aksinya, dan korban hanya pasrah karena sangat pusing dan kesakitan pada bagian bahu," papar Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar.
Diketahui, aksi bejat P terendus setelah NZ bersama keluarganya melopor ke Polres Tana Toraja.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah rekannya pada Senin (25/5/2020) siang.
Atas perbuatannya pelaku terancam pidana lima tahun penjara.
• UPDATE Corona Sulsel, Sulbar, Sultra, Kalteng, Kaltim, Kaltara dan Gorontalo, Jawa Tengah Disalip
• Seorang Nenek Jadi Koma Setelah Diperkosa Pria 38 Tahun, Leher Korban Dicengkeram
Ayah Cabuli Putri Kandung
Entah apa yang merasuki HA (39) sampai tega mencabuli putri kandungnya sendiri berinisial (PR) 16.
HA adalah warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku mencabuli putrinya dari Mei 2018 sampai 2019 di rumahnya sendiri saat korban sedang terlelap tidur di dalam kamar.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek kepada TribunLutim.com, Senin (25/5/2020).
""Sekitar Mei tahun 2018 sampai 2019 pelaku menyetubuhi anak di bawah umur (putrinya)," kata Iptu Eli.
Korban adalah salah seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) di Luwu Timur.
Eli menceritakan, pada Mei 2018, korban bersama adiknya perempuannya RD, tidur di dalam kamar.
Sekitar pukul 02.00 Wita waktu itu, pelaku masuk kedalam kamar tidur korban dan langsung baring disamping korban.
"Pelaku kemudian memeluk korban dan menyetubuhi korban," imbuh Eli.
Selanjutnya pada Juni 2018 sampai tahun 2019, pelaku sering meraba kemaluan korban dan payudara korban.
Kasusnya terbongkar saat korban curhat kepada temannya RA, dan menceritakan apa yang dilakukan pelaku selama ini kepada dirinya, pada Senin (11/5/2020).
Korban menceritakan perbuatan bejat pelaku itu saat korban dan RA dalam perjalanan menuju Mahalona menggunakan sepeda motor.
"Dalam perjalanan korban menceritakan kepada rekannya kalau ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya (pelaku)," tutur Eli.
RA yang kasihan mendengar curhat PR lalu melapor ke ibu kandung PR dan menceritakan nasib yang dialami PR.
Tidak lama setelah mendengar laporan dari RA, ibu PR langsung melayangkan laporan ke polisi perihal perbuatan suaminya itu.
"Pelaku diamankan di rumahnya setelah kita menerima laporan dari ibu korban, sementara korban sudah dilakukan visum," imbuhnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengatakan aksinya tersebut dilakukan sejak Mei 2018.
Pelaku melakukan aksinya itu dengan cara masuk ke kamar korban yang sedang tidur pulas.
Pelaku lalu naik ke atas ranjang korban dan tidur disampingnya. Setelah itu, korban melakukan aksi bejatnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili. (*)
Sumber: Kompas.com/Tribuntimur.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamili Putri Kandungnya, Petani di Kupang Ditangkap Polisi