Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Hari Raya Idul Fitri, 21 Koruptor di Sulsel Dapat Pengurangan Hukuman dan 1559 Napi Narkotika

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkuham Kantor Perwakilan Sulsel, Taufiqurrahman mengatakan, ada 4.414 orang mendapat remisi khusus (RK 1)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Ist
Penyerahan Remisi kepada narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar. Penyerahan dipimpin langsung Karutan Makassar Sulistyadi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 4.417 narapidana di Sulawesi Selatan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 2020. 

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkuham Kantor Perwakilan Sulsel, Taufiqurrahman mengatakan, ada 4.414 orang mendapat remisi khusus (RK 1) atau sebagian.

"Untuk napi yang medapatkan RK II atau remisi langsung bebas sebanyak 3 orang. Jadi total yang mendapat remisi 4.417 orang," kata Taufiqurrahman, Selasa (26/5/2020).

Besaran pengurangan masa hukuman RK 1 dan RK II tersebut bervariasi, antara satu hingga dua bulan. Napi yang mendapat RK II langsung bebas.

Menurut Taufiqurrahman, terdapat 21 narapidana korupsi mendapat remisi. Namun, ia tidak menjelaskan siapa napi koruptor yang mendapat pengurangan hukuman.

Selain napi korupsi, terdapat 1.559 narapidana narkotika yang menjalani masa penahanan turut mendapatkan pengurangan hukuman.

Remisi diberikan kepada narapidana setelah memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Beberapa syarat pemberian remisi dijelaskan yakni narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila pertama berkelauan baik.

Kelakuan itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

Kedua telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas dengan predikat baik.

Ketiga, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Terorisme,Narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional ainnya, selain syarat diatas harus memenuhi syarat tambahan.

Diantaranya, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, untuk
narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Korupsi;

Khusus narapidana teroris kata dia telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar.

Ikrarnya yakni, setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI, tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.

Ia menambahkan, untuk jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sulawesi Selatan pada tanggal 4 Mei 2020 Sebanyak 9.399, dengan rincian 6.677 orang berstatus narapidana dan 2722 berstatus tahanan.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved