Bulan Syawal
4 Amalan Sunnah di Bulan Syawal, Nomor 2 yang Paling Dihindari saat Pulang Kampung Tapi Dianjurkan
4 amalan yang dianjurkan untuk dilakukan saat Bulan Syawal, salah satunya pertanyaan yang sering dihindari saat pulang kampung / Mudik
3. Mengganti I'tikaf
Jika kamu termasuk orang yang meninggalkan i'tikaf di bulan Ramadan, maka kamu bisa menggantinya di bulan Syawal ini.
Sebagaimana Rasulullah SAW pernah mengganti i'tikaf di bulan Syawal karena meninggalkannya saat bulan Ramadan.
Terdapat riwayat yang shahih dari Ummu al-Mukminin, yang menyatakan bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari pertama bulan Syawal dan dalam satu riwayat beliau melaksanakannya di sepuluh hari terakhir bulan Syawal. (HR. Bukhori & Muslim).
Puasa sunnah Ayyamul Bidh adalah puasa yang bisa dilakukan di pertengahan bulan Hijriah.
Ibadah ini jatuh pada hari ke-13, 14, dan 15 hijriah tiap bulannya.
Disebut Puasa Ayyamul Bidh karena pada 3 hari itulah bulan bersinar terang, sehingga malam tampak putih bercahaya.
Berikut beberapa dalil yang menjelaskan tentang anjuran Puasa Ayyamul Bidh:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)
Dan juga dari hadits Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa Ayyamul Bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
