Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKI Jakarta

12 Surat Wajib Kamu Siapkan Jika Ingin Balik ke Jakarta, Lengkap Cara Urus SIKM

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyampaikan Jakarta sedang dalam fase menentukan menghadapi pandemi Covid-19.

Instagram Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau bantuan medis Covid-19 

Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.

Apa saja?

Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

- Surat Pernyataan Sehat

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP Warga non-Jabodetabek:

- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal

- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas

- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19

- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan

- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved