Update Corona Makassar
Beda dengan Pemkot Makassar, Polda Sulsel Ancam Bubarkan Resepsi Pernikahan
Polda Sulsel justru mengancam akan membubarkan paksa jika nekat memaksa mengadakan resepsi di tengah wabah Covid 19.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar kembali memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinyatakan berakhir.
Hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh kembali diselenggarakan. Namun, hajatan yang diselenggarakan masyarakat tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan penularan Covid-19.
Namun, berbeda dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda Sulsel justru mengancam akan membubarkan paksa jika nekat memaksa mengadakan resepsi di tengah wabah Covid 19.
"Kita harus memahami esensi dan tujuan dari maklumat kapolri adalah untuk mencegah penyebaran covid-19," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan WhatsApp, Senin (25/5/2020)
Perwira tiga bunga ini menyampaikan untuk segala situasi yang berpotensi akan menimbulkan penyebaran maka dipastikan disikapi dengan tindakan tegas.
"Seperti kerumunan orang, termasuk pernikahan itu kan berpeluang adanya kerumunan dan berpotensi tersebarnya covid-19 akan disikapi. Iyya (kita akan bubarkan)," ujarnya.
Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat bisa memahami situasi wabah Covid19 yang tengah merebak covid19.
Masyarakat diminta bisa menyelaraskan dan menyikapi dengan tepat terhada situasi tersebut sesuai dengan langkah yang dilakukan pemerintah dan aparat.
"Tujuannya agar dapat meminimalkan penyebaran covid 19. Kami minta tetap jaga jarak, gunakan masker, tidak mudik dan hindari kerumunan," tuturnya.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)