Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolres Turun Tangan, Ribut Habib Umar Assegaf Vs Asmadi Satpol PP Surabaya Pun Berujung di Sini

Kapolres turun tangan, akhirnya ribut Habib Umar Assegaf vs Asmadi dari Satpol PP Surabaya berujung di sini.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Potongan video keributan Habib Umar Assegaf dengan petugas Satpol PP Surabaya, Asmadi. Kapolres Pasuruan turun tangan, akhirnya ribut Habib Umar Assegaf vs Asmadi dari Satpol PP Surabaya berujung di sini. 

SURABAYA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolres Pasuruan turun tangan, akhirnya ribut Habib Umar Assegaf vs Asmadi dari Satpol PP Surabaya berujung di sini.

Update atau yang terbaru dari kasus keributan pengendara vs petugas saat penerapan PSBB di Surabaya.

Proses hukum atas kasus ini tak dilanjutkan.

Kasus perselisihan yang disertai adu fisik antara Habib Umar Assegaf atau Umar Abdullah Assegaf dengan petugas di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Kota Surabaya, Jawa Timur atau Jatim, pada Rabu (20/5/2020) berakhir damai.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah rekaman video perselisihan tersebut viral di media sosial, upaya mediasi telah dilakukan pihak kepolisian.

Polisi Sebut 3 Dosa Umar Abdullah Assegaf / Habib Umar Assegaf dari Bangil yang Ngamuk di Surabaya

Hasilnya, perselisihan yang terjadi antara Umar Abdullah Assegaf dan anggota Satpol PP bernama Asmadi yang berjaga di pos PSBB Kota Surabaya itu berakhir damai.

"Kapolres Pasuruan sudah lakukan langkah komunikasi dan koordinasi, hasilnya Habib Umar Abdullah Assegaf, telah memaafkan secara pribadi kejadian tersebut," kata Kombes Trunoyudo di Mapolda Jatim seperti dilansir Surya, Jumat (22/5/2020).

Ia mengatakan, upaya mediasi sengaja dilakukan pihak kepolisian untuk menjaga kondusifitas di tengah bulan Ramadhan.

Terlebih, saat ini juga sedang menghadapi pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Karena itu, pihaknya berharap kasus tersebut tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk memperkeruh situasi.

"Kedua pihak akan saling memaafkan dan bermediasi untuk situasi aman dan kondusif serta nyaman di Jatim," katanya menerangkan.

Sebelumnya diberitakan, perselisihan antara Umar dengan petugas keamanan tak terhindarkan saat berada di pos penjagaan PSBB di Kota Surabaya.

Pengasuh Majelis Roudhotus Salaf Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jatim tersebut tak terima saat mobilnya dihentikan dan diingatkan petugas terkait pelanggaran yang dilakukan.

Rekaman video yang memperlihatkan percekcokan antara petugas dan Umar yang disertai adu fisik tersebut diketahui sempat viral di media sosial.

Pihak kepolisian menyebut ada tiga kesalahan yang dilakukan Habib Umar Assegaf.

Pertama, dia menggunakan pelat mobil N.

Adapun di luar pelat L dan W, maka kendaran akan diperiksa untuk mengetahui maksud dan tujuan datang ke Kota Surabaya.

"Kedua, sopir tidak menggunakan masker. Ketiga, kapasitas melebihi batas empat orang. Semangat dan pengabdian petugas di pos cek poin adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Untuk itu, kita berharap kesadaran masyarakat untuk menegakkan disiplin," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Surya, Jumat (22/5/2020).

Dikutip dari TribunJatim.com, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat petugas sedang melakukan razia kendaraan jenis mobil yang hendak melintas di depan pos check poin exit Tol Satelit.

Saat sedang melakukan pengecekan, sambungnya, datang sebuah mobil sedan Toyota Camry dengan nomor polisi N 1 B.

Kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan.

Ternyata di dalam mobil tersebut melanggar sejumlah aturan PSBB Surabaya pada aspek moda transportasi.

Pertama, kata Kompol Teddy Chandra, adanya penumpang yang tak mengenakan masker.

"Kendaraan dilakukan pemeriksaan pelanggaran PSBB yang didapati adalah tidak menggunakan masker, ada yang tidak menggunakan masker," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (21/5/2020).

"Kedua pelanggaran PSBB-nya itu adalah kapasitas penumpang untuk jenis mobil tersebut sudah melebihi batas 50 persen. Kalau jenis kendaraan sedan berarti kan kapasitasnya hanya 3 orang satu di depan dan 2 di belakang dengan ada spasi kanan kiri, tengah kosong," sambungnya.

Kata Kompol Teddy Chandra, saat petugas memberi penjelasan kepada pengemudi tersebut.

Tiba-tiba, pria bergamis keluar dari mobil dan menghampiri petugas hingga terlibat cekcok.

Karena pria itu terus ngotot dan membantah imbauan petugas.

Petugas memilih alternatif solusi mengimbau pada pengemudi mobil tersebut untuk kembali.

Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB

Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).

Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga).

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)

5. Pembatasan moda transportasi.

(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.).(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved