Polisi Sebut 3 'Dosa' Umar Abdullah Assegaf / Habib Umar Assegaf dari Bangil yang Ngamuk di Surabaya
Polisi sebut 3 'dosa' Umar Abdullah Assegaf atau Habib Umar Assegaf dari Bangil yang ngamuk saat diperiksa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi sebut 3 'dosa' Umar Abdullah Assegaf atau Habib Umar Assegaf dari Bangil yang ngamuk saat diperiksa.
Viral video seorang pria ngamuk kepada petugas karena kedapatan melanggar PSBB di Surabaya, Jawa Timur atau Jatim.
Pria tersebut ternyata seorang pemuka agama.
Pihak kepolisian menyebut ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh Umar Abdullah Assegaf atau Habib Umar Assegaf, pengendara sedan Toyota Camry yang cekcok dengan sejumlah petugas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di pos check point Exit Tol Satelit, Surabaya, Jatim.
Pertama, Umar Abdullah Assegaf sekaligus pengasuh Majelis Roudhotus Salaf Bangil, Pasuruan, Jawa Timur menggunakan pelat mobil N.
Adapun di luar pelat L dan W, maka kendaran akan diperiksa untuk mengetahui maksud dan tujuan datang ke Kota Surabaya.
"Kedua, sopir tidak menggunakan masker. Ketiga, kapasitas melebihi batas empat orang. Semangat dan pengabdian petugas di pos cek poin adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Untuk itu, kita berharap kesadaran masyarakat untuk menegakkan disiplin," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Surya, Jumat (22/5/2020).
Dikutip dari TribunJatim.com, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat petugas sedang melakukan razia kendaraan jenis mobil yang hendak melintas di depan pos check poin exit Tol Satelit.
Saat sedang melakukan pengecekan, sambungnya, datang sebuah mobil Toyota Camry dengan nomor polisi N 1 B.
Kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan.
Ternyata di dalam mobil tersebut melanggar sejumlah aturan PSBB Surabaya pada aspek moda transportasi.
Pertama, kata Kompol Teddy Chandra, adanya penumpang yang tak mengenakan masker.
"Kendaraan dilakukan pemeriksaan pelanggaran PSBB yang didapati adalah tidak menggunakan masker, ada yang tidak menggunakan masker," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (21/5/2020).
"Kedua pelanggaran PSBB-nya itu adalah kapasitas penumpang untuk jenis mobil tersebut sudah melebihi batas 50 persen. Kalau jenis kendaraan sedan berarti kan kapasitasnya hanya 3 orang satu di depan dan 2 di belakang dengan ada spasi kanan kiri, tengah kosong," sambungnya.
Kata Kompol Teddy Chandra, saat petugas memberi penjelasan kepada pengemudi tersebut.