Polisi Sebut 3 'Dosa' Umar Abdullah Assegaf / Habib Umar Assegaf dari Bangil yang Ngamuk di Surabaya
Polisi sebut 3 'dosa' Umar Abdullah Assegaf atau Habib Umar Assegaf dari Bangil yang ngamuk saat diperiksa.
Tiba-tiba, pria bergamis keluar dari mobil dan menghampiri petugas hingga terlibat cekcok.
Karena pria itu terus ngotot dan membantah imbauan petugas.
Petugas memilih alternatif solusi mengimbau pada pengemudi mobil tersebut untuk kembali.
Kombes Pol Trunodoyo Wisnu Andiko memastikan polisi akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Jatim akan menguji keotentikan rekaman video yang terlanjur beredar viral media sosial.
Polisi juga akan menggali keterangan para saksi, mulai dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, dinas perhubungan, Linmas dan institusi jajaran samping lainnya, yang melihat insiden tersebut.
Diberitakan sebelumnya, video pemeriksaan kendaraan di salah satu check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya viral di media sosial sejak Rabu (20/5/2020) malam.
Dalam video tersebut, seorang penumpang mobil bergamis terlihat marah dan sempat adu pukul dengan petugas karena diingatkan tentang jumlah penumpang.
Pemeriksaan dilakukan kepada sebuah mobil Toyota Camry bernomor polisi N 1 B di exit tol Satelit Surabaya Rabu sore kemarin pukul 16.45 WIB.
Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, nomor polisi N 1 B jenis sedan tipe Toyota Camry warna hitam metalik tahun 2016 yang ada dalam video tersebut adalah kendaraan bermotor atas nama Umar Abdullah Assegaf.
"Ini data dari Ditlantas Polda Jatim," kata Kombes Pol Trunodoyo Wisnu Andiko.
Saat mobil dihentikan dan petugas mengingatkan tentang jumlah penumpang dan pemakaian masker, serta meminta mobil tersebut putar balik, seorang penumpang pria berkopiah dan bersurban warna putih keluar dari mobil dan memarahi patugas.
Bahkan, penumpang tersebut sempat adu fisik dengan salah satu Satpol PP sebelum masuk kembali ke mobil.
Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB
Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).