Shalat Idul Fitri 2020
Panduan, Jam Berapa, Niat & Amalan Sunnah Shalat Idul Fitri Sendiri, Syarat Berjamaah Jumlah Minimal
Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun munfarid atau sendiri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah sudah mengeluarkan imbauan untuk warga melaksanakan Shalat Idul Fitri 2020 di rumah saja.
Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun munfarid atau sendiri.
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Shalat berjamaah di rumah dapat dilakukan bila jumlah jamaah minimal 4 orang.
Jika shalat Idul Fitri dilakukan berjamaah maka dilaksanakan khutbah juga.
• Contoh Naskah Khutbah Shalat Idul Fitri Minggu 24 Mei 2020 di Rumah saat Covid-19, Simak Tata Cara
Namun, khutbah dapat tidak dilakukan bila tidak ada yang berkemampuan melaksanakannya.
Berikut isi fatwa MUI yang menjelaskan pedoman sholat Idul Fitri.
Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ).
2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.