Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salat Idulfitri

Pandemi Covid-19 Masih Mengancam, Warga Parepare Diimbau Salat Idulfitri di Rumah

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengeluarkan surat edaran pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri 1441 Hijriyah selama masa pandemi Covid-19.

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/DARULLAH
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare, HM Taufan Pawe. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengeluarkan surat edaran pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri 1441 Hijriyah selama masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran nomor 130.7/94/Hkm, 19 Mei 2020 itu, ada lima poin penyampaian. Salah satunya yaitu pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H/2020 dilaksanakan di rumah masing-masing.

Keputusan Salat Idulfitri di rumah ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Parepare dan daerah sekitarnya yang masih sangat mengancam.

Hal itu terbukti dengan penambahan kasus positif Covid-19 masih cukup signifikan.

"Salat Idulfitri tetap kita laksanakan di rumah masing-masing, sama halnya pelaksanaan Salat Jumat dan tarawih di rumah, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Parepare," kata Taufan, Kamis (21/5/2020).

Selain Salat Idulfitri di rumah, Taufan juga menghimbau agar takbir keliling dalam rangka Idulfitri juga ditiadakan.

"Masjid dan musalla memperdengarkan kumandang takbir melalui rekaman audio dan pengeras suara sebagai penanda datangnya 1 Syawal 1441 H/2020 M, dan diikuti oleh masyarakat muslim di Parepare dengan melakukan takbir di rumah masing-masing," jelasnya.

"Kita tidak boleh lengah, harus tetap berhati-hati dari untuk mencegah penularan virus Covid-19 ini," ujarnya.

Poin lain dalam surat edaran tersebut, silaturahmi, halal bihalal atau open house tidak dilaksanakan secara fisik, namun dapat diganti dengan bersilaturrahmi melalui media elektronik/media sosial.

Surat edaran ini menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19.

Surat edaran tersebut juga merupakan hasil rapat gubernur Sulawesi Selatan bersama bupati/wali kota se-Sulawesi Selatan melalui video conference.(*)

Laporan Wartawan TribunParepare.com, @uull_darullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved