Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Fitri

Ini Fatwa Dewan Ulama Negara- negara Arab soal Pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19

Ini Fatwa Dewan Ulama Negara- negara Arab soal Pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19

Editor: Ilham Arsyam
(ANTARA FOTO/REUTERS/GANOO ESSA)
Suasana shalat tarawih yang digelar terbatas bagi petugas setempat di depan Kakbah, Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, pada hari pertama bulan suci Ramadhan di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Jumat (24/4/2020). Di tengah pandemi Covid-19, Ramadhan tahun ini berlangsung dengan suasana sepi, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

"Jika tak ada di antara orang yang shalat bisa berkhotbah, maka shalat Idul Fitri di rumah tanpa khotbah pun tetap sah. Tapi, kalau bisa tetap ada," jelas dia.

Yordania Menteri Wakaf dan Urusan Islam Yordania Muhammad al-Khalailah pada Selasa (19/5/2020) mengatakan bahwa shalat Idul Fitri dilakukan di rumah sejalan dengan langkah pencegahan virus corona.

"Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakad, karenanya boleh dilakukan di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri," kata dia, dilansir dari Bawaba News, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, keputusan itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melihat Fatwa di Negara-negara Arab soal Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19", 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved