Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fidyah

Ini 5 Golongan Umat Muslim yang Wajib Bayar Fidyah karena Tak Mampu Puasa

Ramadhan segera berakhir dan umat muslim akan masuk ke Hari Raya Idul Fitri 2020. Sempurnakan ibadah sebelum masuk di hari kemenangan nantinya.

Editor: Rasni

4. Orang mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang yang meninggal dunia, meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua yaitu :

a. Orang yang tidak wajib difiyahi

Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur. Dia tidak memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.

Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

b. Orang yang wajib difidyahi.

Orang yang meninggal dunia, tanpa uzur atau karena uzur. Namun dia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.

Menurut qaul jadid (pendapat lama Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit. Fidyah dibayar sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved