Tribun Maros
Pandemi Corona, Shalat Idul Fitri di Maros Juga Dilakukan di Rumah
Hal ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020, tentang pelaksanaan kegiatan Shalat Idul Fitri 1 syahwal 1441 H.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maros, mengeluarkan surat imbauan agar melaksanakan salat idul Fitri di rumah.
Hal ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020, tentang pelaksanaan kegiatan Shalat Idul Fitri 1 syahwal 1441 H.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maros, Syamsu Khalik, mengatakan, Maros juga merujuk ke kebijakan pusat dan provinsi.
Diimbau kepada warga agar shalat di rumah masing-masing.
"Iya sudah ada kebijakan. Sudah ditandatangani surat edaran, bersama-sama dengan Bupati, Kapolres, dan Dandim” ujarnya Rabu (20/5/2020).
Sudah ada kesimpulan yang diambil usai melaksanakan rapat virtual bersama Pemprov Sulsel.
“Tindak lanjut rapat, Bupati mengatakan lebaran di lapangan ditiadakan,” jelasnya
Dalam imbauan tersebut, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, Shalat Idul Fitri 1 syahwal 1441 H, dilakukan di rumah masing - masing bersama dengan keluarga atau secara mandiri.
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan mencegah adanya potensi penyebaran.
Kedua, panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri tetap mengacu pada fatwa majelis ulama nomor 28 tahun 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid -19.
Laporan Tribunmaros.com,AM Ikhsan
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/surat-imbauan-forkopimda-agar-melaksanakan-salat-idul-fitri-di-rumah-masing-masing.jpg)