Salat Idulfitri 1441 H
Pandemi Covid-19, Muhammadiyah Imbau Masyarakat Salat Idulfitri di Rumah
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Edaran tentang tuntunan salat Idulfitri dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganggap dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.
Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah.
Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah
menegaskan dalam Al-Quran, yang artinya “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” [Q 5: 32].
Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus korona yang sangat mengancam jiwa ini.
"Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya," tutup surat Haedar Nashir dari surat yang diterima Tribun, Selasa (19/5/2020).
Sementara itu, Sekretaris Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Dr Abbas Baco menyampaikan, dalam pandemi Covid-19 ini bisa melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara tak berkumpul.
Dalam salat Idul Fitri dibarengi dengan khotbah, namun Dr Abbas Baco mengatakan, khotbah bukan kewajiban sahnya salat Idul Fitri.
"Kalau khotbah, jika ada salah satu jamaah Idul Fitri yang bisa memimpin doa, memberikan nasehat, bertahmid dan menyampaikan salawat kepada nabi maka itu yang didahulukan," katanya.
Namun, jika tak ada jamaah yang bisa berkhotbah maka, jangan dipaksakan.
"Sama saja halnya ketika salat idul Fitri Anas bin Malik," katanya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)