Habib Bahar
Habib Bahar Dijebloskan Lagi ke Penjara Setelah Bebas dari Lapas, Beri Ceramah Bernada Provokatif
Bahar merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja. Bahar diperbolehkan menghirup udara bebas setelah divonis 3 tahun penjara dari majelis
TRIBUN-TIMUR.COM - Bahar bin Smith, sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Bahar merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja.
Bahar diperbolehkan menghirup udara bebas setelah divonis 3 tahun penjara dari majelis hakim.
Saat bebas dari penjara, Bahar terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam.
• 5 Kabar Baik Terkait Kondisi dan Penanganan Pandemi Corona di Indonesia Harus Diketahui
• Panduan Lengkap Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona Sesuai Fatwa MUI
Selain itu, ia juga terlihat mengenakan baret berwarna merah dengan hiasan bintang pun di kepalanya.
Ia keluar sambil didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan koleganya.
Pria yang akrab disapa Habib Bahar ini merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.
Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Informasi ini dibenarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Menurut Reynhard, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, ada dua hal yang dilanggar oleh Bahar.
Pertama, ia dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tindakan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian pada pemerintah.
• 5 Kabar Baik Terkait Kondisi dan Penanganan Pandemi Corona di Indonesia Harus Diketahui
• Panduan Lengkap Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona Sesuai Fatwa MUI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-saat-keluar-dari-lembaga-permasyarakatan-lapas-kelas-iia-pondok-ranjeg.jpg)