Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Bahar

Habib Bahar Dijebloskan Lagi ke Penjara Setelah Bebas dari Lapas, Beri Ceramah Bernada Provokatif

Bahar merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja. Bahar diperbolehkan menghirup udara bebas setelah divonis 3 tahun penjara dari majelis

Tayang:
Editor: Ansar
Kompas.com
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bahar bin Smith, sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Bahar merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja.

Bahar diperbolehkan menghirup udara bebas setelah divonis 3 tahun penjara dari majelis hakim.

Saat bebas dari penjara, Bahar terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam.

5 Kabar Baik Terkait Kondisi dan Penanganan Pandemi Corona di Indonesia Harus Diketahui

Panduan Lengkap Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona Sesuai Fatwa MUI

Selain itu, ia juga terlihat mengenakan baret berwarna merah dengan hiasan bintang pun di kepalanya.

Ia keluar sambil didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan koleganya.

Pria yang akrab disapa Habib Bahar ini merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) (Kompas.com)

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, ia kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Informasi ini dibenarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Menurut Reynhard, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, ada dua hal yang dilanggar oleh Bahar.

Pertama, ia dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tindakan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian pada pemerintah.

 5 Kabar Baik Terkait Kondisi dan Penanganan Pandemi Corona di Indonesia Harus Diketahui

 Panduan Lengkap Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona Sesuai Fatwa MUI

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved