Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Nasib Istri Prajurit TNI yang Tulis Status 'Semoga Rezim Tumbang Sebelum Akhir 2020' Sekarang

Begini Nasib Istri Prajurit TNI yang Tulis Status 'Semoga Rezim Tumbang Sebelum Akhir 2020' Sekarang

Editor: Ilham Arsyam
Facebook.com
Postingan istri TNI AD yang viral di media sosial Facebook hingga sang suami kena hukuman 14 hari ditahan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Di tengah pandemi Covid-19 dan di bulan Suci Ramadhan ini muncul aksi nyinyir yang dilakukan oleh istri dari seorang anggota TNI.

Akhirnya, seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya berinisial Sersan Mayor T menanggung risiko akibat ulah sang istri sebagai ibu Persit (persatuan istri TNI). 

Dalam media sosial, istri Serma T berinisial SD menulis status 'mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020'.

Artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.

Akibat ulah istrinya itu,  Sersan Mayor T seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.

Hukuman tersebut diberikan untuk anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya itu karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di media sosial.

Keputusan itu diambil pada sidang yang digelar di Mabes AD, Minggu (17/5/2020).

Terungkap ini Penyebab Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi Saya Tidak Kapok Lawan Rezim Penguasa

100 Negara Desak Penyelidikan Virus Corona, Indonesia Tak Ikut, Fadli Zon: Masih Sungkan pada China

Jokowi Ajak Berdamai dengan Covid-19, Jusuf Kalla: Semestinya Tidak Bisa untuk Diajak Damai

Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa Trending Topik di Twitter, Hotman Paris Ikut Komentar

Sidang itu dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD, Komandan Pusat POM AD, Pangdam Jaya, dan jajaran lainnya.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Dalam sidang itu, Sersan Mayor T dianggap telah melanggar aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarga.

"Tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," ujar Nefra.

Namun, putusan akhir akan diberikan pada sidang disiplin militer yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya di Mako Rindam Jaya, Senin (18/5/2020).

Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD diproses secara hukum.

Anggota Persatuan Istri TNI AD itu diduga melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," ujar dia.

Melansir portal komando, Sersan Mayor T (49 th), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, Senin (18/5/2020) pagi ini pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Mako Rindam Jaya..

Danrindam Jaya Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer dari Dansecata selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Danrindam Jaya menghimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas.

Sersan Mayor T dihukum kurungan 14 hari
Sersan Mayor T dihukum kurungan 14 hari (facebook)

 Terungkap ini Penyebab Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi Saya Tidak Kapok Lawan Rezim Penguasa

 100 Negara Desak Penyelidikan Virus Corona, Indonesia Tak Ikut, Fadli Zon: Masih Sungkan pada China

 Jokowi Ajak Berdamai dengan Covid-19, Jusuf Kalla: Semestinya Tidak Bisa untuk Diajak Damai

 Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa Trending Topik di Twitter, Hotman Paris Ikut Komentar

Unggahan status yang dibuat SD diketahui dimuat pada akun Facebook-nya dan sempat ramai beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.

Dengan menggunakan bahasa Jawa, SD menuliskan status dengan harapan pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat tumbang dalam waktu dekat.

"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir 2020)," tulis SD.

Salah seorang pengguna akun Facebook lainnya pun mencoba mengingatkan unggahan status SD.

"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (ini istri TNI digaji dari uang negara kok seperti pemberontak)," tulis pemilik akun Tri Triyanta mengingatkan.

Namun, SD justru kembali membalas pernyataan itu, bukannya memperbaiki unggahan statusnya.

"Sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (yang gaji TNI bukan negara, tapi rakyat. Uangnya dari rakyat)," tulis SD.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Prajurit TNI AD Serma T Ditahan 14 Hari karena Ulah Istri yang Postingannya Viral di Media Sosial

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved