Rizal Penjual Jalangkote Korban Bully di Pangkep Terima Bantuan dari Amirul IAS dan Suami Artis
Dukungan untuk Rizal (12), penjual jalangkote (jajanan khas mirip pastel) sekaligus korban bullying sekelompok pemuda di Kabupaten Pangkep
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Edi Sumardi
Sofyanto menambahkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut, karena adanya kerumunan warga dan keluarga korban yang mendatangi Markas Polsek Ma'rang.
Pelaku Terancam hingga 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan peristiwa perundungan terhadap seorang bocah laki-laki di Kabupaten Pangkep, viral di media sosial.
Dalam video itu, korban yang kesehariannya menjajakan jajanan jalangkote dengan mengendarai sepeda, dihadang oleh sekelompok pemuda hingga terpelanting bersama sepedanya di sebuah lapangan rumput.
Tak sampai di situ, korban yang telah tersungkur bersama jajanannya itu masih saja dikerjai oleh kelompok pemuda tersebut.
Bahkan, korban dipukuli dan didorong hingga tersungkur di selokan tepi lapangan rumput.
Akibat peristiwa perundungan tersebut, korban menderita sejumlah luka di tubuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, tindakan perundungan disertai kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam undang-undang tersebut diatur dengan jelas bahwa setiap anak bebas dari penganiayaan, penyiksaan, persekusi, dan perundungan ( bullying).
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak telah menyatakan bahwa tindak kekerasan dengan modus perundungan terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Pelaku dapat diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, Komnas Perlindungan Anak akan terus berkoordinasi dengan Polres Pangkep untuk mengawal proses hukum terhadap kasus perundungan ini.
"Saya percaya terhadap komitmen Kapolres Pangkep dan jajaran penyidik Kasatreskrim untuk segera menangani kasus ini. Untuk Kapolres Pangkep, tidak ada tempat bagi pelanggar hak anak," kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat dihubungi Kompas.com (18/5/2020).(*)