Update Corona Sinjai
Ngotot Mudik, ASN di Sinjai Bakal Diberikan Sanksi
Andi Seto menegaskan hal itu terkait adanya pandemi virus corona di Kabupaten Sinjai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Seto Gadhista Asapa meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan kegiatan mudik lebaran Idul Fitrii.
Andi Seto menegaskan hal itu terkait adanya pandemi virus corona di Kabupaten Sinjai.
Dalam imbauan pemerintah pusat meminta seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik lebaran, sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Karena itu, Andi Seto tak hanya melarang warganya mudik tetapi termasuk aparatnya.
"Tentu kalau ada ASN yang tetap mudik maka sanksi keras menantinya," kata Andi Seto, Senin (18/5/2020).
Sedang untuk sanksinya jika ada yang melanggar, Andi Seto tetap mengacu ke aturan sanksi ASN yang diatur oleh undang-undang.
Di Kabupaten Sinjai sekitar 6000 lebih Aparatur Sipil Negara yang tersebar di kabupaten hingga di pelesok kecamatan.
Beberapa ASN di Sinjai sebelumnya dijatuhi hukuman sanksi kepegawaian di Sinjai. Kasusnya berbagai jenis. Ada yang korupsi ada narkoba dan asusila.
Di Kabupaten Sinjai terdapat 11 orang warga positif corona. Jumlah tersebut sudah dikirim ke Hotel Harper di Sinjai. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)