Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Luwu Timur

Kasus Positif Terus Meningkat, Fraksi Nasdem Usulkan Pemkab Luwu Timur Berlakukan PSBB

Kasus positif virus corona atau Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
ivan ismar
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kasus positif virus corona atau Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Per hari ini, sudah ada 56 warga Luwu Timur yang dinyatakan positif corona. Warga yang terjangkit ini, beberapa di antaranya adalah tenaga medis.

Fraksi Nasdem DPRD Luwu Timur mengusulkan pemerintah kabupaten (pemkab) sebaiknya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Fraksi Nasdem Luwu Timur, HM Siddiq BM mengatakan pemkab lewat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 perlu mengambil langka konkrit dalam menekan meningkatnya kasus positif.

"Fraksi Nasdem mengusulkan sebaiknya diberlakukan PSBB guna menekan laju penularan dan penyebaran corona," kata wakil Ketua I DPRD Luwu Timur ini kepada TribunLutim.com, Senin (18/5/2020).

"Sebab seperti kita ketahui, kasus positif terus saja meningkat di daerah kita ini," imbuhnya.

Adapun peta sebaran kasus positif di Luwu Timur tersebar di sejumlah kecamatan yaitu Towuti 15 positif, Nuha 9 positif, Wasuponda 5 positif.

Angkona 4 positif, Malili 7 positif. Wotu 6 positif, Burau 3 positif. Tomoni 5 positif, Mangkutana 1 positif dan Tomoni Timur 1 positif.

Sampai saat ini, dari 11 kecamatan di Luwu Timur, sudah 10 kecamatan yang terdapat kasus positifnya. Hanya Kecamatan Kalaena yang belum ada kasus positif.

Sementara itu, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.

Bila PSBB diberlakukan, sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.

Kabupaten Luwu Timur juga dapat menetapkan PSBB dengan aturan, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota.

Permohonan PSBB harus dilengkapi data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, pernyebaran kasus, dan peta penyebaran.

Data lain yang harus diajukan yaitu bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved