Tribun Gowa
Dinas PPKB Gowa Lindungi Penyuluh KB dengan BP Jamsostek
Sebanyak 976 penyuluh KB diberikan perlindungan kerja berupa kepesertaan BP Jamsostek.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA -- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Gowa, mendorong perlindungan bagi para penyuluh KB.
Sebanyak 976 penyuluh KB diberikan perlindungan kerja berupa kepesertaan BP Jamsostek.
Kepala Dinas PPKB Gowa, Sofyan Daud mengatakan, perlindungan itu diberikan sebagai bentuk kepedulian kepada para kader.
Sofyan mengatakan, iuran para kader penyuluh KB tersebut dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Gowa.
"Ini bentuk perhatian kita kepada para penyuluh KB yang berstatus tenaga suka rela," katanya kepada Tribun, Senin (18/5/2020) siang.
Sofyan mengatakan, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memberikan dukungan ketika Dinas PPKB mengusulkan perlindungan BP Jamsostek bagi para penyuluh KB.
"Arahan Bapak Bupati semua kader harus kita beri perlindungan. Kita merasa terbantu dengan kerja sama dengan BP Jamsostek ini," terangnya.
Terbaru, salah seorang penyuluh KB Gowa bernama Hafsa yang tutup usia diberikan santuan kematian sebesar Rp42 juta.
Santuan kematian itu diserahkan pihak BP Jamsostek Gowa kepada ahli waris di Kantor Dinas PPKB Gowa, Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Gowa, Senin (18/5/2020) siang.
Santuan diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gowa Salmiah Syurya kepada ahli waris disaksikan oleh Kepala Dinas PPKB Sofyan Daud.
"Alhamdulillah selama ini cukup luar biasa pelayanan BPJS. Begitu kita klaim, sesusai standar pencairan tidak lama," tambah Sofyan.
Sementara itu, Salmiah Syurya berharap santunan jaminan kematian yang diberikan bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Salmiah juga berharap, Pemkab Gowa terus memperluas jaminan BP Jamsostek kepada pegawai yang berstatus non-PNS.
"Semoga meringankan keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan hidup," katanya.
"Kita juga berharap kerja sama ini terus diperluas untuk memberikan perlindungan kepada para pegawai non-PNS," tambahnya. (TribunGowa.com)
Laporan Kontributor Tribun Gowa @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)