Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Komentar Menkes-KPU, Pengamat: Cerminkan Lemahnya Koordinasi

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Firdaus Muhammad menilai ada yang tidak beres dari pemerintahan ini.

Tayang:
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
Dokumen Firdaus Muhammad
Dr Firdaus Muhammad (Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar dan Ketua Komisi Dakwah MUI Sulsel) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Terawan Agus Putranto menyarankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Sisi lain Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana kembali melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 6 Juni mendatang.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Firdaus Muhammad menilai ada yang tidak beres dari pemerintahan ini.

"Pernyataan ini cerminkan lemahnya koordinasi internal pemerintah, terkesan adanya ego sektoral," kata Firdaus via pesan WhatsApp, Minggu (17/5/2020).

"Kita berhadap komunikasi pemerintahan berjalan baik agar kebijakan-kebijakan bersinergi," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah dan KPU selayaknya memerhatikan etika di depan publik.

"Selayaknya saling menghargai dengan diksi yang tidak bingungkan publik. Apapun pernyataan pemerintah jadi rujukan yang membentuk opini publik," ujarnya.

"Boleh saja tidak setuju tapi tidak vulgar di area publik. Ini jadi PR (Pekerjaan Rumah) besar," ujar Firdaus menambahkan.

Seperti diketahui, dilasir Tribunnews, Menkes Terawan menyarankan Pilkada Serentak 2020 tidak digelar sebelum Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status pandemi Covid-19.

Terawan mengatakan bisa saja hanya Indonesia yang tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi Corona.

Sementata itu, tahapan Pilkada Serentak 2020 pada 6 Juni akan dilakukan KPU.

Ini diutarakan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved