Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jawa Timur Idulfitri di Masjid

Kabar Gembira Gubernur Jawa Timur Izinkan Warga Salat Idulfitri Berjamaah di Masjid di Tengah Corona

Meski urutan kedua kasus Covid-19 terbesar Indonesia, Pemda Jawa Timur izinkan warga Salat Idulfitri berjamaah di masjid

Editor: Mansur AM
Muh abdiwan/Tribun Timur
Ilustrasi Pasien Covid-19 - Sejumlah provinsi melonggarkan aturan protokoler Covid-19. Provinsi Jawa Timur provinsi terbesar kedua penularan Corona membolehkan warga Salat berjamaah Idulfitri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hidup berdamai dengan Virus Corona seperti pernyataan Presiden RI Jokowi?

Meski urutan kedua kasus Covid-19 terbesar Indonesia, Pemda Jawa Timur izinkan warga Salat Idulfitri berjamaah di masjid.

Gubernur Jawa Timjur Khofifah Indar Parawansa mengizinkan warga Jawa Timur menunaikan salat berjamaah Idulfitri atau Idul Fitri di masjid-masjid.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (DOK KEMENTAN RI)

Syaratnya, masjid menerapkan standar protokoler pencegahan kesehatan Covid-19.

Jamaah pakai masker dan pengaturan shaf.

Lailatul Qadar Malam 1.000 Bulan Terjadi 25 Ramadhan, Disampaikan Abu Dzar Al Ghifari Sahabat Nabi

5 Alasan Bupati Gowa Adnan IYL Tak Perpanjang PSBB Tangkal Corona, Butuh Anggaran yang Banyak

Link apertibumn Pendaftaran Beasiswa Aperti BUMN 2020 Lulusan SMA SMK, Cek Syarat dan Cara Daftar

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memperbolehkan warga Jawa Timur melaksanakan Salat Idul Fitri atau Ied berjamaah di masjid pada Minggu (24/5/2020) nanti.

Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ketika menunaikan salat sunat tersebut. Syarat tersebut sesuai protokol kesehatan.

Pertama, jamaah harus menggunakan masker. Kedua, pengaturan saf shalat minimal 2 meter. Ketiga, penyelenggara wajib menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.

Keempat, dilakukan pengecekan suhu badan. Terakhir, khotib dan imam salat mempersingkat khotbah dan bacaan salat.

Syarat tersebut diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Timur tertanggal 14 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur.

Dalam SE Nomor 451/7809/012/2020 itu dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan dan Jaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Lailatul Qadar Malam 1.000 Bulan Terjadi 25 Ramadhan, Disampaikan Abu Dzar Al Ghifari Sahabat Nabi

5 Alasan Bupati Gowa Adnan IYL Tak Perpanjang PSBB Tangkal Corona, Butuh Anggaran yang Banyak

Link apertibumn Pendaftaran Beasiswa Aperti BUMN 2020 Lulusan SMA SMK, Cek Syarat dan Cara Daftar

Sekda Provinsi Jawa Timur, Heru Thahjono, membenarkan jika dirinya menandatangani surat edaran tersebut. 

"Tidak hanya untuk daerah yang menggelar PSBB, SE (surat edaran) juga berlaku untuk semua masjid yang menggelar Salat Idul Fitri. Pengawasan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Heru di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Di Jawa Timur, ada dua wilayah yang melaksanakan kebijakan PSBB. Pertama, wilayah Surabaya Raya yang mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. PSBB di wilayah tersebut merupakan tahap II yang akan berakhir pada 25 Mei 2020.

Kedua, wilayah Malang Raya yang terdiri atas Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. PSBB di Malang Raya dimulai sejak 17 Mei hingga 30 Mei 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved