Zakat Fitrah
Panduan dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 2020 Sesuai Arahan Pemerintah
Pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah saja selama masa Pandemi Corona atau Covid-19.
Sebagaimana hadits Rasulullah saw:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة
Artinya :
"Dari Ibnu Umar ra Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah Zakat Fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan shalat Id.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com: Berikut Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Anjuran Kemenag Menyesuaikan Kondisi Pandemi Corona