Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Panduan dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 2020 Sesuai Arahan Pemerintah

Pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah saja selama masa Pandemi Corona atau Covid-19.

Editor: Rasni
DOK NU ONLINE
Tata cara, niat, doa, cara hitung zakat fitrah lengkap di sini, penjelasan Ustadz Abdul Somad. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah Ramadhan 2020 di rumah saja selama masa Pandemi Corona atau Covid-19. 

Lalu bagaimana dengan pembayaran Zakat Fitrah di masa pandemi ini? Bagaimana cara menyerahkannya?

Berikut Kemenag memberikan informasi soal tata cara dan Panduan membayar Zakat Fitrah di momen yang sudah hampir lebaran ini.  

Hasil Rapid Test Massal Covid-19 Reaktif, 204 Pedagang Pasar di Makassar Isolasi di Hotel

Mengenal Suku Toraja, Jadi Materi Cerita Sabtu Pagi di Belajar dari Rumah TVRI

Mahasiswa Toraja, GMKI dan GAMKI Makassar Terima Paket Bantuan Covid-19 dari Presiden Jokowi

Cek selengkapnya di sini:

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang harus dilakukan sebelum Idul Fitri tiba.

Melalui Instagram @kemenag_ri, menghimbau umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah di tengah pandemi covid-19.

Menurut S.E Menag No.6/2020, yang salah satunya mengatur tentang panduan membayar zakat saat pandemi covid-19.

Masyarakat dihimbau untuk membayar zakat fitrah diawal Ramadhan agar bisa lebih cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh mustahik dalam masa krisis ekonomi saat ini.

Bukan hanya itu saja, pengumpulan dan penyaluran zakat dihimbau untuk meminimalisir kontak fisik.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona (Instagram @kemenag_ri)
Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Fitrah

Syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh balita sampai orang dewasa sebelum Idul Fitri.

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Dikutip dari laman BAZNAS Nasional pembayaran zakat fitrah bisa dikonversikan ke uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.

VIDEO: Fakta Baru, Remaja Pembunuh Sadis Ternyata Diperkosa Paman Sendiri hingga Hamil

Merauke dan Segala Keunikannya Jadi Materi Belajar dari Rumah TVRI

Simak Profil Aktor Senior, Henky Sulaiman Meninggal Dunia karena Kanker Usus

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved