Iuran BPJS Kesehatan Naik
Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS, Mantan Wakilnya di Solo Kritik Keras
Sebelum menjadi wali kota Surakarta, Rudy adalah Wakil Wali Kota Surakarta periode 2005–2010 dan 2010–2012 mendampingi Jokowi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi covid-19 menuai banyak kritikan.
Bahkan kritik keras datang dari orang dekatnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy.
Sebelum menjadi wali kota Surakarta, Rudy adalah Wakil Wali Kota Surakarta periode 2005–2010 dan 2010–2012 mendampingi Jokowi.
Dilansir dari KompasTV, Rudy, sapaan akrab Wali Kota Surakarta tersebut, mengaku bingung dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Karena keputusan MA belum dijalankan, tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung. Kita harus bayar Rp 42 ribu atau Rp 35 ribu?," ujar dia, Kamis (14/5/2020).
• Polisi Periksa Said Didu Sahabat Prabowo, Solidaritas Advokat Makassar Kirim Pesan ke Jokowi
• Gubernur Sulsel: Mall di Makassar Segera Beroperasi
Selain itu, menurut Rudy, ada yang harus diluruskan soal Perpres yang disebut berlaku sejak ditandatangani. Namun, di dalam perpres tersebut justru tertulis berlaku pada 2021.
“Ini mesti harus diluruskan dulu," tutur Rudy yang juga politikus Partai PDI Perjuangan ini.
Karena itu, Rudy meminta kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Lalu, Rudy juga menilai kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diambil Presiden Jokowi terlalu terburu-buru.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum lama ini telah menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS.
"Keputusan MA kan baru saja itu. Tapi sekarang muncul perpres baru lagi," kata FX Rudy di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/5/12).
Rudy juga menganggap, keluarnya Perpres di tengah pandemi corona, dinilai tidak tepat.
Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurutnya tidak pas karena banyak masyarakat kena PHK dan dirumahkan.
“Bagi yang mandiri, kondisinya nggak bisa mengais rezeki. Usulan saya ditinjau kembalilah," kata Rudy yang juga dikenal dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.
Di Pasal 34 di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut, mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
• Dipimpin Rudianto Lallo, Dewan Pendidikan Rapat Perdana di Rujab Ketua DPRD Makassar
• Pasien Covid-19 Tambah 34 di Sulsel, Pasien Sembuh 313 Orang