Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI AD Tewas Dianiaya Tadi Malam, Kronologi
Kabar duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, anggota TNI AD tewas dianiaya, tadi malam, kronologi.
Editor:
Edi Sumardi
KOMPAS.COM/DEFRIATNO NEKE
Seorang anggota TNI di Kodim 1413 Buton, Serda Baso Hadang, tewas dengan luka di sekujur tubuhnya di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi, Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita. Inilah foto jenazah korban saat disemayamkan (kiri).
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”(*)